Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan terkait fasilitas Gudang Berikat sebagaimana diatur dalam PMK 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat. Aturan ini dikeluarkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk meningkatkan daya saing industry dalam negeri.
PMK ini mengantikan PMK 143/PMK.04/2011, beberapa hal yang baru dalam PMK ini adalah kemudahan berusaha bagi pengguna fasilitas Gudang Berikat, pengembangan fungsi, dan optimalisasi pengawasan barang di Gudang Berikat, penambagan jenis barang yang mendapat fasilitas.
BEBERAPA DEFINISI dalam PMK 155
- Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
- Penyelenggara Gudang Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Gudang Berikat.
- Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus Pengusaha Gudang Berikat yang selanjutnya disebut Pengusaha Gudang Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan Gudang Berikat.
- Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara di Gudang Berikat yang selanjutnya disingkat PDGB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Gudang Berikat yang berada di dalam Gudang Berikat milik Penyelenggara Gudang Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda.
SIAPA PENGUSAHAAN GUDANG BERIKAT
- Pengusaha Gudang Berikat; dan/atau
- PDGB
KEGIATAN SEDERHANA DI GUDANG BERIKAT
- pengemasan;
- pengemasan kembali;
- penyortiran;
- penggabungan (kitting);
- pengepakan;
- penyetelan; dan/atau
- pemotongan.
FUNGSI GUDANG BERIKAT
- Gudang Berikat pendukung kegiatan industri, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan.
- Gudang Berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko bebas bea; atau
- Gudang Berikat transit, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar Daerah Pabean.
BACA JUGA : Pemasukan, Pengeluaran, dan Perlakuan Kepabeanan, Cukai serta Perpajakan Di Gudang Berikat
PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN IZIN
Izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB, dibekukan oleh Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri dalam hal Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
- melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
- menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Gudang Berikat.
KETENTUANTERKAIT
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Jo. Nomor 85 Tahun 2015 Tentang Tempat Penimbunan Berikat
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.04/2019 Tentang Gudang Berikat