Under Contruction
KETENTUAN TERKAIT :
- Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan
- PMK Nomor 93/PMK.03/2019 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 107/PMK.03/2017 Tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek