Angsuran PPh Pasal 25 Apabila Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan

Angsuran PPh Pasal 25 apabila wajib pajak mengajukan   perpanjangan pelaporan SPT Tahunan

  1. Dalam hal Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan sementara yang disampaikan Wajib Pajak pada saat mengajukan permohonan ijin perpanjangan.
  2. Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dengan memperhatikan adanya kompensasi kerugian dan penghasilan tidak teratur  serta berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
  3. Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai SPT Tahunan yang disampaikan lebih besar dari Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam SPT Tahunan sementara maka atas kekurangan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 terutang bunga, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran.
  4. Sebaliknya  apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam SPT Tahunan  lebih kecil dari Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam SPT Tahunan sementara, atas kelebihan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan-bulan berikut setelah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

KETENTUAN TERKAIT

  1. Pasal 25 ayat (6) Undang-undang  Pajak Penghasilan
  2. KEP – 537/PJ./2000  Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu