Dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN mengatur bahwa jasa keuangan adalah termasuk dalam Jenis jasa 
yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa jasa keuangan meliputi :
- jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu ;
 - jasa menempatkan dana, meminjamkan dana, atau meminjamkan dana kepada pihak laindengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atausarana lainnya;
 - jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa :
- sewa guna usaha dengan hak opsi;
 - anjak piutang;
 - usaha kartu kredit;dan/atau
 - pembiayaan konsumen;
 
 - jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia;dan
 - jasa penjaminan.
 
Perlakuan PPN terhadap kegiatan usaha bank umum sebagaimana diatur dalam UU Perbankan dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
- kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN, yang karakteristiknya sebagai berikut :
- jasa keuangan yang diserahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapatkan imbalan berupa bunga, atau
 - jasa keuangan yang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan;dan
 
 - kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN.
 
Kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN meliputi :
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
 - memberikan kredit;
 - menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atausarana lainnya;
 - melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit;
 - menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
 - menerbitkan surat pengakuan utang;
 - menjamin atas risiko sendiri :
- surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunyatidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
 - surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
 - kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
 - Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
 - obligasi;
 - surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
 - instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
 
 - melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN meliputi :
- memindahkan uang untuk kepentingan bukan nasabah;
 - melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
 - menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
 - menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
 - melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
 - membeli, menjual atau menjamin untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
- surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
 - surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
 - kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
 - Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
 - obligasi;
 - surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
 - instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
 
 - melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan
UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
KETENTUAN TERKAIT
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
 - Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 Tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan
 
				
				



