Penyusutan Untuk Pembelian Aktiva Kredit Melalui Leasing dengan Hak Opsi
- Secara fiskal selama masa sewa-guna-usaha, pembeli tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat pembeli menggunakan hak opsi untuk membeli
- Setelah pembeli menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, pembeli melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan
- Pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh pembeli kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pembeli sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan untuk digolongkan sebagai Sewa Guna Usaha dengan hak opsi
- Dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa sewa guna usaha yang seharusnya, DJP dapat melakukan koreksi atas pembebanan biaya SGU.
- Secara komersial pembeli dapat melakukan penyusutan atas aset sewa guna usaha dengan hak opsi, sehingga akan muncul koreksi fiskal negatif atau positif atas perbedaan nilai pembayaran dengan nilai penyusutan secara komesial.
KETENTUAN TERKAIT
- KMK-1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing)
- SE-129/PJ/2010(berlaku sejak 29 November 2010)tentang perlakuan PPN atas transaksi leasing dengan hak opsi dan sale and leaseback