Syarat-syarat tentang pinjaman tanpa bunga atas hutang pemegang saham diatur dalam (Pasal 12 PP 94 Tahun 2010)
- Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
- pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
- modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
- pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
- perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
- Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.
Syarat tersebut adalah syarat kumulatif, jadi harus terpenuhi semua, apabila tidak terpenuhi maka terutang bunga dengan suku bunga wajar, suku bunga wajar disini adalah berdasarkan range suku bunga pinjaman bank yang dipublikasi baik bank swasta atau pemerintah.
KETENTUAN TERKAIT
PP Nomor 94 Tahun 2010 jo. PP Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.