KEWAJIBAN PELAPORAN TAHUNAN TAX AMNESTY
REPATRIASI
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan menyatakan mengalihkan Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ( REPATRIASI) harus menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak Harta tambahan yang dialihkan telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. ( Pasal 1 ayat 3 PER-03/PJ/2017).
DEKLARASI
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan mengungkapkan Harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (DEKLARASI) harus menyampaikan laporan penempatan Harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. ( Pasal 2 ayat 2 PER-03/PJ/2017).
KETENTUAN DAN TATA CARA PELAPORAN ( Pasal 4 PER-03/PJ/2017).
- ditandatangani oleh:
- Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan;
- pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan;
- penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 2
- Disampaikan oleh Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk dengan melampirkan surat kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengampunan Pajak;
- Format Laporan :
- formulir kertas (hardcopy) dan salinan digital (softcopy), dalam hal disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung; atau
- dokumen elektronik, dalam hal disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
- Informasi Harta adalah Per Akhir Tahun Buku
- Laporan Paling Lambat saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
PENGAWASAN DI KANTOR PAJAK ( Pasal 4 PER-03/PJ/2017).
- Apabila sampai batas waktu pelaporan WP tidak menyampaikan Laporan tersebut maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dapat menerbitkan surat peringatan. Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat peringatan, WP harus memberikaan tanggapan atau Menyampaikan Laporan.
- Respon Wajib Pajak , Apabila :
- menyampaikan tanggapan namun tidak memenuhi ketentuan;
- tidak menyampaikan tanggapan;
- tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat peringatan.
Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan.
BATAS PELAPORAN DAN PENGISIAN PERIODE PELAPORAN DEKLARASI
Tahun Terbit Surat Keterangan |
Batas Akhir Penyampaian Laporan |
Periode Laporan |
2016 |
Laporan pertama disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017. |
Periode laporan dimulai sejak bulan diterbitkannya Surat Keterangan sampai dengan akhir tahun buku sebelum tahun batas waktu penyampaian laporan. Contoh: Surat Keterangan terbit tanggal 10 Oktober 2016, maka periode laporan untuk laporan pertama adalah 10 Oktober 2016 – 31 Desember 2017 (14 bulan). |
Laporan kedua disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018. |
1 Januari 2018 – 31 Desember 2018 (12 bulan). |
|
Laporan terakhir disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019. |
Akhir periode laporan adalah batas akhir periode penempatan Harta tambahan. Contoh: Surat Keterangan terbit tanggal 10 Oktober 2016, maka periode laporan terakhir adalah 1 Januari 2019 – 9 Oktober 2019 (10 bulan). |
|
2017 |
Laporan pertama paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017. |
Periode laporan dimulai sejak bulan diterbitkannya Surat Keterangan sampai dengan akhir tahun buku sebelum tahun batas waktu penyampaian laporan. Contoh: Surat Keterangan terbit tanggal 10 April 2017, maka periode laporan untuk laporan pertama adalah 10 April 2017 – 31 Desember 2017 (9 bulan). |
Laporan kedua disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018. |
1 Januari 2018 – 31 Desember 2018 (12 bulan). |
|
Laporan ketiga paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019. |
1 Januari 2019 – 31 Desember 2019 (12 bulan). |
|
Laporan terakhir paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. |
Akhir periode laporan adalah batas akhir periode penempatan Harta tambahan. Contoh: Surat Keterangan terbit tanggal 10 April 2017, maka maka periode laporan terakhir adalah 1 Januari 2020 – 9 April 2020 (4 bulan). |
BATAS PELAPORAN DAB PENGISIAN PERIODE PELAPORAN REPATRIASI
Tahun Terbit Surat Keterangan |
Batas Akhir Penyampaian Laporan |
Periode Laporan |
2016 |
Laporan pertama disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017. |
Periode laporan dimulai sejak Harta Tambahan telah seluruhnya dialihkan ke Rekening Khusus sampai dengan akhir tahun buku sebelum tahun batas waktu penyampaian laporan. Contoh: Pengalihan ke Rekening Khusus tanggal 31 Desember 2016, maka periode laporan untuk laporan pertama adalah 31 Desember 2016 – 31 Desember 2017 (12 bulan). |
Laporan kedua disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018. |
1 Januari 2018 – 31 Desember 2018 (12 bulan). |
|
Laporan terakhir disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019. |
Akhir periode laporan adalah batas akhir periode investasi Harta tambahan. Contoh: Pengalihan ke Rekening Khusus tanggal 31 Desember 2016, maka periode laporan terakhir adalah 1 Januari 2019 – 30 Desember 2019 (12 bulan). |
|
2017 |
Laporan pertama paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017. |
Periode laporan dimulai sejak Harta Tambahan telah seluruhnya dialihkan ke Rekening Khusus sampai dengan akhir tahun buku sebelum tahun batas waktu penyampaian laporan. Contoh: Pengalihan ke Rekening Khusus tanggal 31 Maret 2017, maka periode laporan untuk laporan pertama adalah 31 Maret 2017 – 31 Desember 2017 (9 bulan). |
Laporan kedua disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018. |
1 Januari 2018 – 31 Desember 2018 (12 bulan). |
|
Laporan ketiga paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019. |
1 Januari 2019 – 31 Desember 2019 (12 bulan). |
|
Laporan terakhir paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. |
Akhir periode laporan adalah batas akhir periode investasi Harta tambahan. Contoh: Pengalihan ke Rekening Khusus tanggal 31 Maret 2017, maka periode laporan terakhir adalah 1 Januari 2020 – 30 Maret 2020 (3 bulan). |
KETENTUAN TERKAIT
- Pasal 38 PMK -118/PMK.03/ 2016 PMK-141/PMK.03/2016 Jo. PMK-165/PMK.03/2017 tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
- PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.