Sanksi Administrasi Pajak Sesuai Suku Bunga Acuan Menteri Keuangan Bulan Desember 2020

Suku Bunga Acuan Menteri Keuangan Sanksi Administrasi Bulan Desember 2020

No.

Jenis Sanksi

Pasal UU KUP

Sanksi/Bulan

1

Bunga penagihan

Pasal 19 (1)

0,53%

Angsuran/Penundaan Bayar

Pasal 19 (2)

Kurang Bauar Penundaan SPT Tahunan

Pasal 19 (3)

2

Pembetulan SPT

Pasal 8 (2)(2a)

0,94%

Terlambat Bayar

Pasal 9 (2a)(2b)

Pajak tidak/kurang dibayar akibat salah tulis/hitung atau PPh tahun berjalan

Pasal 14(3)

3

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT

Pasal 8(5)

1,36%

4

Sanksi SKPKB

Pasal 13(2)

1,78%

Pengembalian PM dari PKP gagal produksi

Pasal 13 (2a)

 

KETENTUAN TERKAIT :

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 52/KM.10/2020 Tentang  Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Desember 2020 Sampai Dengan 31 Desember 2020