Sesuai dengan Pasal 11 UU PPh menyebutkan
AKTIVA SENDIRI / ASET
Pasal 11 ayat 1
Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
Untuk renovasi atau perbaikan yang menambah masa manfaat aktiva, jumlah pengeluaran tersebut disusutkan sesuai dengan masa manfaat aktiva yg direnovasi (dianggap ada aktiva baru)
BIAYA DIBAYAR DIMUKA / AKTIVA SEWA
Jika renovasi dilakukan atas asset yang disewa maka amortisasi atas biaya renovasi dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu sewa