Beasiswa tidak termasuk Objek Pajak Bagi Penerima

BEASISWA PENDIDIKAN FORMAL/NON FORMAL DI INDONESIA ATAU LUAR NEGERI BUKAN OBJEK PAJAK

    • Atas penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang pihak penerima beasiswa tidak mempunyai hubungan istimewa dengan Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus, dari Wajib Pajak pemberi beasiswa. (Pasal 1 PMK-154/PMK.03/2009)
      1. pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
      2. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
    • Komponen beasiswa terdiri dari : (pasal 2 PMK-246/PMK.03/2008)
      1. biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee),
      2. biaya ujian,
      3. biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil,
      4. biaya untuk pembelian buku, dan/atau
      5. biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 4 ayat (3) haruf L UU Nomor 36 TAHUN 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
    2. PMK-154/PMK.03/2009 tentang perubahan atas PMK-246/PMK.03/2008 beasiswa yang dikecualikan dari objek PPh