Prosedur Advance Pricing Agreement

PENGERTIAN ADVANCE PRICING AGREEMENT

Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-­kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar dimuka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

YANG DAPAT MENGAJUKAN ADVANCE PRICING AGREEMENT

(1)          Pengajuan APA dapat dilakukan oleh:

  1. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dan Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; atau
  2. Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

(2)          Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dan Wajib Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mengajukan APA sepanjang telah beroperasi atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun.

(3)          Pengajuan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

 

TAHAPAN PENGAJUAN ADVANCE PRICING AGREEMENT

Tahapan  pengajuan yang harus dijalankan oleh wajib pajak adalah :

  1. pengajuan permohonan pembicaraan awal oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak;

Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak domisili untuk melakukan pembicaraan awal.  (Formulir Lampiran 1 sesuai PER 69/PJ./2010)

  1. pembicaraan awal antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak;
  2. penyampaian undangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak dalam rangka pengajuan permohonan APA berdasarkan hasil dari pembicaraan awal;
  3. pengajuan permohonan APA oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak;  Penyampaian  permohonan APA kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II sesuai Lampiran 2 PER 69/PJ./2010
  4. pembentukan tim pembahas APA oleh Direktur Jenderal Pajak;
  5. analisis dan evaluasi serta pembahasan permohonan APA oleh tim pembahas dengan Wajib Pajak;
  6. pembahasan APA melalui MAP, dalam hal APA dimaksud melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
  7. penyusunan Naskah APA; dan
  8. penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai Naskah APA dan pelaksanaan Naskah APA tersebut.

 

MASA BERLAKU ADVANCE PRICING AGREEMENT

Jangka waktu pemberlakuan APA dapat diberikan:

  1. paling lama 3 (tiga) tahun pajak; atau
  2. paling lama 4 (empat) tahun pajak, untuk APA yang pembahasannya melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra

KETENTUAN TERKAIT

  1. Pasal 18 Ayat 3a Undang-Undang Pajak Penghasilan
  2. Pasal 58 dan 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-7/PMK.03/2015 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-69/PJ./2010 tentang  KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)