PPN Jasa Kesenian dan Hiburan

YANG TERMASUK JENIS JASA KESENIAN DAN HIBURAN YANG TIDAK DIKENAI PPN

Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan. (Pasal 2 ayat (1) PMK-158/PMK.010/2015)

Termasuk jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN adalah hiburan yang meliputi: (Pasal 2 ayat (2) PMK-158/PMK.010/2015)

  1. tontonan film;
  2. tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan pagelaran tari, dan/ atau tontonan pagelaran busana;
  3. tontonan kontes kecantikan, tontonan kontes binaraga, dan tontonan kontes sejenisnya;
  4. tontonan berupa pameran;
  5. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
  6. tontonan pertunjukan sirkus, tontonan pertunjukan akrobat, dan tontonan pertunjukan sulap;
  7. tontonan pertandingan pacuan kuda, tontonan pertandingan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; dan
  8. tontonan pertandingan olahraga.
      1.  

KETENTUAN TERKAIT

  1. Pasal 4A UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
  2. Pasal 7 PP 1 TAHUN 2012  tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM
  3. PMK-158/PMK.010/2015  tentang kriteria jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN
  4.