Pemerintah Daerah Khusus Istimewa Jakarta telah menerbitkan Pergub Nomor 117 Tahun 2019 Tentang Penyetoran BPHTB atas PPJB yang isinya adalah :
BEBERAPA DEFINISI
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang selanjutnya disingkat PPJB adalah kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli untuk melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun yang dapat dilakukan sebelum pembangunan untuk rumah susun atau dalam proses pembangunan untuk rumah tunggal dan rumah deret yang dinyatakan dalam akta notaris.
KAPAN SAAT TERUTANG
- Dalam Pasal 2 menyebutkan Setiap orang atau Badan yang melakukan PPJB yang dimaksudkan untuk memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan dengan memasukkan BPHTB sebagai komponen pada harga transaksi, wajib menyetorkan BPHTB kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- BPHTB disetorkan oleh penjual sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya PPJB atau serah terima kunci dari penjual kepada pembeli. ( Pasal 6 ayat 2)
SYARAT PENYETORAN OLEH PENJUAL
BPHTB yang disetorkan oleh Penjual berdasarkan PPJB, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. objek PPJB telah selesai dibangun;
b. BPHTB menjadi komponen pada harga transaksi; dan
c. pembeli telah membayar lunas Uang muka atau telah selesai memenuhi kewajiban pembayaran atas objek PPJB.
KREDIT PAJAK BAGI PEMBELI
- Penyetoran BPHTB dilakukan oleh pihak Penjual dengan menggunakan surat setoran pajak daerah.
- BPHTB yang telah disetorkan diakui Kredit Pajak Daerah, merupakan hak dari Pembeli yang wajib diperhitungkan pada saat ditandatanganinya akta jual beli.
- Terhadap PPJB yang ditingkatkan menjadi akta jual beli, maka BPHTB yang dibayarkan oleh pembeli dihitung berdasarkan nilai perolehan objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhitungkan BPHTB yang telah disetorkan oleh penjual berdasarkan PPJB sebelumnya sebagai kredit Pajak Daerah.
- Dasar pengenaan BPHTB adalah harga transaksi yang tercantum dalam PPJB.
KETENTUAN TERKAIT :
Pergub DKI Jakarta Nomor 117 Tahun 2019 Tentang Penyetoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Atas Perjanjian Pendahuluan Jual Beli.