DEFINISI
- Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pegawai tetap tanpa memandang kedudukan atau jabatan. (Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan petunjuk pengisian 1770 di dalam Lampiran II PER-36/PJ/2015)
- Biaya Pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pensiunan tanpa memandang kedudukan atau jabatan. (Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan petunjuk pengisian 1770 di dalam Lampiran II PER-36/PJ/2015)
TABEL BIAYA JABATAN DAN BIAYA PENSIUN
Dasar Hukum |
UU No 36 Thn 2008 |
|
PMK 250/PMK.03/2008 |
||
Berlaku Sejak |
1 Januari 2009 |
|
Biaya Jabatan |
5% x Penghasilan bruto |
|
Maksimal |
Per bulan |
Rp 500.000 |
Setahun |
Rp 6.000.000 |
|
Biaya Pensiun |
5% x Penghasilan bruto |
|
Maksimal
|
Per bulan |
Rp 200.000 |
Setahun |
Rp 2.400.000 |
KETENTUAN TERKAIT
PMK NOMOR 250/PMK.03/2008 Tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan