BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

umkm

Apa yang harus dilakukan Pemotong apabila bertransaksi dengan vendor UMKM sesuai PP 23 Tahun 2018 dan PMK 99 Tahun 2018?

  1. Pemotongan ini hanya untuk transaksi penyerahan jasa bukan untuk pembelian barang.
  2. Meminta foto copy Surat Keterangan dari vendor yang diterbitkan oleh Kantor Pajak
  3. Apabila Surat keterangan tersedia, maka pemotong berkewajiban memotong PPh Final 0.5% dari nilai bruto untuk setiap transaksi.
  4. Banner Iklan :

  5. Memberikan SSP tersebut ke Vendor, SSP ini merupakan bukti Pemotongan atau Pemungutan
  6. Pemotong berkewajiban melaporkan dalam SPT PPh Final paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
  7. Apabila vendor tidak memberikan Surat Keterangan maka berlaku pemotongan sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 23.

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto