- Pemotongan ini hanya untuk transaksi penyerahan jasa bukan untuk pembelian barang.
- Meminta foto copy Surat Keterangan dari vendor yang diterbitkan oleh Kantor Pajak
- Apabila Surat keterangan tersedia, maka pemotong berkewajiban memotong PPh Final 0.5% dari nilai bruto untuk setiap transaksi.
- Menyetor PPh Final yang telah dipotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dengan pengisian data di SSP : Nama dan NPWP di isi nama dan NPWP pihak Vendor dan di isian penyetor di isi pihak pemotong. KJS : 411128 420
- Memberikan SSP tersebut ke Vendor, SSP ini merupakan bukti Pemotongan atau Pemungutan
- Pemotong berkewajiban melaporkan dalam SPT PPh Final paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
- Apabila vendor tidak memberikan Surat Keterangan maka berlaku pemotongan sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 23.