Apa yang harus dilakukan Pemotong apabila bertransaksi dengan vendor UMKM sesuai PP 23 Tahun 2018 dan PMK 99 Tahun 2018?

  1. Pemotongan ini hanya untuk transaksi penyerahan jasa bukan untuk pembelian barang.
  2. Meminta foto copy Surat Keterangan dari vendor yang diterbitkan oleh Kantor Pajak
  3. Apabila Surat keterangan tersedia, maka pemotong berkewajiban memotong PPh Final 0.5% dari nilai bruto untuk setiap transaksi.
  4. Menyetor PPh Final yang telah dipotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dengan pengisian data di SSP : Nama dan NPWP di isi nama dan NPWP  pihak Vendor dan di  isian penyetor di isi pihak pemotong. KJS : 411128  420
  5. Memberikan SSP tersebut ke Vendor, SSP ini merupakan bukti Pemotongan atau Pemungutan
  6. Pemotong berkewajiban melaporkan dalam SPT PPh Final paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
  7. Apabila vendor tidak memberikan Surat Keterangan maka berlaku pemotongan sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 23.