BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

fintech

Aspek pajak financial technology (fintech) untuk peer to peer (P2P) lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan fintech - Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet

Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Skema PPh dalam Beberapa Skema Transaksi Online Peer to Peer Lending

Banner Iklan :

Proses Bisnis

Objek PPh

Subjek Pajak

Tarif

Pemotongan

Jasa Penyediaan Tempat

dan/atau

Waktu

 

Penghasilan dari

jasa penyediaan

tempat dan/atau

waktu dalam

media lain untuk

penyampaian

informasi

 

badan yang

memperoleh

penghasilan dari jasa

penyediaan tempat

dan/atau waktu

dalam media lain

untuk penyampaian

informasi

 

Untuk Penyelenggara

Peer to peer lending

sebagai penyedia jasa yang penghasilannya tidak

dikenai pajak yang bersifat

final, tarif PPh Pasal 17

diterapkan atas

Penghasilan Kena Pajak

 

Apabila pengguna jasa adalah

Wajib Pajak Orang Pribadi atau

Badan yang ditunjuk sebagai

pemotong PPh, maka pengguna

jasa tersebut wajib melakukan

pemotongan PPh Pasal 23,

Pasal 21, atau

Pasal 26

 

Jasa

Pemasara

n/Perantar

a atau

Keagenan

 

Penghasilan dari

Pemasaran/Perant

ara atau

Keagenan

 

badan yang

memperoleh

penghasilan dari

Pemasaran/Perantar

a atau Keagenan

 

Untuk Penyelenggara

Peer to peer lending

sebagai penyedia jasa

yang penghasilannya tidak

dikenai pajak yang bersifat

final, tarif PPh Pasal 17

diterapkan atas

Penghasilan Kena Pajak

 

Apabila pengguna jasa adalah

Wajib Pajak Orang Pribadi atau

Badan yang ditunjuk sebagai

pemotong PPh, maka pengguna

jasa tersebut wajib melakukan

pemotongan PPh Pasal 23,

Pasal 21, atau

Pasal 26

 

Skema Objek PPN dalam Beberapa Skema Transaksi Online Peer to Peer Lending

Proses Bisnis

Objek PPN

Saat Terutang

Tarif

Jasa

Penyedia

an Tempat

dan/atau

Waktu

 

Penyerahan Jasa

Penyediaan waktu

Dan/atau tempat dalam media lain

Saat Penyerahan

Saat Pembayaran atau pemanfaatan

Penggantian, termasuk semua biaya yg diminta atau

seharusnya diminta oleh Penyelenggara Peer to peer lending karena penyerahan JKP tersebut

 

Contoh :

Penggantian, Monthly Fixed Fee, Rent Fee, Registration Fee, Fixed Fee, dan Subscription Fee.

Jasa

Pemasaran

/Perantara

atau

Keagenan

 

Penyerahan Jasa Pemasaran/Perantar a atau Keagenan

Saat penyerahan, saat pembayaran, atau saat pemanfaatan

Penggantian, termasuk semua biaya yg diminta atau seharusnya diminta oleh Penyelenggara Peer to peer lending karena penyerahan JKP tersebut.

 

Meskipun dalam ketentuan OJK, fintech di kategorikan sebagai jasa keuangan lainnya, tetapi secara nature pendapatan adalah sebagai penyedia tempat dan/atau waktu, sehingga pendapatan yang di terima tidak termasuk dalam Jasa keuangan dan terutang PPN,  dalam UU PPN definisi jasa keuangan adalah :

  1. jasa menghimpun dana
  2. jasa menempatkan dana , meminjam dana, atau meminjamkan
  3. jasa pembiayaan.
  4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai.
  5. jasa penjaminan.

KETENTUAN TERKAIT :

  1. PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77 /POJK.01/2016
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-62/PJ/2013.

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto