Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan fintech - Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet
Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Skema PPh dalam Beberapa Skema Transaksi Online Peer to Peer Lending
Proses Bisnis |
Objek PPh |
Subjek Pajak |
Tarif |
Pemotongan |
Jasa Penyediaan Tempatdan/atauWaktu |
Penghasilan darijasa penyediaantempat dan/atauwaktu dalammedia lain untukpenyampaianinformasi |
badan yangmemperolehpenghasilan dari jasapenyediaan tempatdan/atau waktudalam media lainuntuk penyampaianinformasi |
Untuk PenyelenggaraPeer to peer lendingsebagai penyedia jasa yang penghasilannya tidakdikenai pajak yang bersifatfinal, tarif PPh Pasal 17diterapkan atasPenghasilan Kena Pajak |
Apabila pengguna jasa adalahWajib Pajak Orang Pribadi atauBadan yang ditunjuk sebagaipemotong PPh, maka penggunajasa tersebut wajib melakukanpemotongan PPh Pasal 23,Pasal 21, atauPasal 26 |
JasaPemasaran/Perantara atauKeagenan |
Penghasilan dariPemasaran/Perantara atauKeagenan |
badan yangmemperolehpenghasilan dariPemasaran/Perantara atau Keagenan |
Untuk PenyelenggaraPeer to peer lendingsebagai penyedia jasayang penghasilannya tidakdikenai pajak yang bersifatfinal, tarif PPh Pasal 17diterapkan atasPenghasilan Kena Pajak |
Apabila pengguna jasa adalahWajib Pajak Orang Pribadi atauBadan yang ditunjuk sebagaipemotong PPh, maka penggunajasa tersebut wajib melakukanpemotongan PPh Pasal 23,Pasal 21, atauPasal 26 |
Skema Objek PPN dalam Beberapa Skema Transaksi Online Peer to Peer Lending
Proses Bisnis |
Objek PPN |
Saat Terutang |
Tarif |
JasaPenyediaan Tempatdan/atauWaktu |
Penyerahan JasaPenyediaan waktuDan/atau tempat dalam media lain |
Saat PenyerahanSaat Pembayaran atau pemanfaatan |
Penggantian, termasuk semua biaya yg diminta atauseharusnya diminta oleh Penyelenggara Peer to peer lending karena penyerahan JKP tersebutContoh : |
JasaPemasaran/PerantaraatauKeagenan |
Penyerahan Jasa Pemasaran/Perantar a atau Keagenan |
Saat penyerahan, saat pembayaran, atau saat pemanfaatan |
Penggantian, termasuk semua biaya yg diminta atau seharusnya diminta oleh Penyelenggara Peer to peer lending karena penyerahan JKP tersebut. |
Meskipun dalam ketentuan OJK, fintech di kategorikan sebagai jasa keuangan lainnya, tetapi secara nature pendapatan adalah sebagai penyedia tempat dan/atau waktu, sehingga pendapatan yang di terima tidak termasuk dalam Jasa keuangan dan terutang PPN, dalam UU PPN definisi jasa keuangan adalah :
KETENTUAN TERKAIT :
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto