BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

omnibus law perpajakan

Draft RUU Omnibus Law Perpajakan

RANCANGAN UNDANG-UNDANG KETENTUAN DAN FASILITAS PERPAJAKAN  UNTUK PENGUATAN PEREKONOMIAN

T U J U A N

  1. Meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor;
  2. Banner Iklan :

  3. Meningkatkan kepastian hukum dan mendorong minat WNA untuk bekerja di Indonesia yang dapat mendorong alih keahlian dan pengetahuan bagi peningkatan kualitas SDM Indonesia;
  4. Mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak; dan
  5. Menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri.

POKOK POKOK PERUBAHAN

 

Pokok – Pokok Perubahan

A.

Penyesuaian tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap

B.

Perlakuan perpajakan atas dividen dan penghasilan lain dari luar negeri

C.

Pengaturan tarif PPh atas bunga

D.

Pengaturan pengenaan PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi

E.

Pengaturan mengenai pengkreditan Pajak Masukan

F.

Pengaturan mengenai sanksi administratif

G.

Pengaturan mengenai besarnya imbalan bunga

H.

Pengaturan mengenai pemberian fasilitas perpajakan

I.

Perlakuan perpajakan dalam kegiatan PMSE

J.

Pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah

 

A.  PENURUNAN TARIF PPH BADAN

Menjadi 22% di Tahun Pajak 2021 dan 2022 Menjadi 20% mulai Tahun Pajak 2023            

Wajib Pajak Badan Go Public :

    • Tarif 3% lebih rendah dari tarif normal, dan
    • Saham yang diperdagangkan di bursa minimal 40%.

B. PEMAJAKAN ATAS PEMBAGIAN DIVIDEN

Dividen yang berasal dari dalam negeri , Dividen yang berasal dari luar negeri , Penghasilan lain dari luar negeri Di Investasikan di Indonesia dalam waktu tertentu tidak dikenakan pajak

C. PENURUNAN TARIF PPH PASAL 26

Penurunan tarif PPh Pasal 26 atas bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang

D. PPH BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

WNI LEBIH DARI 183 HARI DI LN SUBJEK PAJAK LN

WNA LEBIH DARI 183 HARI DI DN SUBJEK PAJAK DN

Dikenakan pajak atas penghasilan dari indonesia dan dari luar negeri, kecuali mempunyai keahlian tertentu, selama 4 tahun dikenakan pajak hanya atas penghasilan dari DN

E. PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

Pengaturan       

Pengkreditan

Pajak Masukan perolehan BKP/JKP sebelum dikukuhkan sebagai  PKP            

Dapat dikreditkan 80% dari Pajak Keluaran

Pajak Masukan tidak dilapor di SPT &ditemukan saat pemeriksaan.   

Dapat dikreditkan

Pajak Masukan ditagih dengan ketetapan pajak.             

Dapat dikreditkan pokokn pajaknya

Pajak Masukan perolehan BKP/JKP sebelum PKP melakukan penyerahan terutang PPN

Dapat dikreditkan atas perolehan BKP dan JKP, masa gagal produksi 3 tahun atau lebih tergantung bidang usaha.

Pajak Masukan tidak di isi secara lengkap identitas pembeli

Dapat dikreditkan minimal diisi nama dan NIK

 

F. SANKSI ADMINISTRATIF

Pengaturan       

Sanksi

Sanksi Bunga hasil SKPKB hasil Pemeriksaan

Bunga acuan / 12

Sanksi Bunga putusan Keberatan, Banding, PK yang bertambah

Bunga acuan / 12

Sanksi Bunga karena mengangsur

Bunga acuan / 12

Sanksi Bunga karena kurang bayar SPT Penundaan

Bunga acuan / 12

Sanksi Bunga keterlambatan SPT Masa

Bunga acuan + 5% / 12

Sanksi bunga keterlambatan SPT Tahunan

Bunga acuan + 5% / 12

Sanksi Bunga Pembetulan SPT Tahunan

Bunga acuan + 5% / 12

Sanksi Bunga Pembetulan SPT Masa

Bunga acuan + 5% / 12

Sanksi Bunga atas SPT penghasilan belum di lapor dalam tahun berjalan

Bunga acuan + 5% / 12

Sanksi Bunga atas SPT akibat salah tulis/hitung

Bunga acuan + 5% / 12

Sanksi Bunga karena lebih bayar yang telah dikembalikan tetapi gagal produksi

Bunga acuan + 5% / 12

Sanksi Bunga karena pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT

Bunga acuan + 10% / 12

Sanksi Bunga atas SKP setalah masa Daluwarsa

Bunga acuan + 15% / 12

Sanksi bunga atas SKPKB karena WP tidak mengembalikan LB atas gagal produksi

Bunga acuan + 15% / 12

Sanksi denda bagi PKP yang tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu.           

1% dari Dasar Pengenaan Pajak.              

Sanksi denda bagi Pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadiPKP.            

1% dari Dasar Pengenaan Pajak

 

Pengaturan       

Sanksi Denda BC

Importir yang salah memberitahukan nilai pabean, salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean

100% - 400% dari Bea Masuk

Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean atas ekspor

100% - 400% dari Pungutan Ekspor

tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan bea masuk dan keringanan bea masuk

100% dari Bea Masuk

melanggar ketentuan tentang tidak dipungutnya cukai, melanggar ketentuan tentang pembebasan cukai,

2 kali – 4 kali nilai cukai

Pengaturan       

Sanksi Bunga BC

Kekurangan Pembayaran BM dan Cukai, serta Angsuran Pembayaran

Bunga acuan  + 10% / 12

 

G. IMBALAN BUNGA

Pengaturan       

Imbalan Bunga

Bunga atas imbalan bunga yang diberikan ke Wajib Pajak

Bunga acuan / 12


H. FASILITAS PERPAJAKAN DI ATUR DALAM UU

Pengaturan

Fasilitas

Pengurangan/pembebasan PPh (tax holiday).  

  1. Diberikan kepadaWP Badan pada industri pionir;
  2. Untuk kegiatan utama pada kawasan ekonomi khusus;
  3. Pengembangan kawasan industri tertentu

Pengurangan penghasilan bruto (Super deduction).       

Diberikan pada WP Badan  yang menyelenggarakan vokasi dan  R&D.

Pengurangan penghasilan Neto

Penanaman modal pada industri padat karya

 

I. PEMAJAKAN ATAS PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (PMSE)

Pengaturan       

Rancangan

Pemungutan dan penyetoran PPN atas impor barang tidak berwujud dan jasa              

Menunjuk:

  1. SPLN (Pedagang LN, Penyedia Jasa LN, Platform LN) untuk memungut, menyetor, dan melapor PPN.
  2. SPLN dapat menunjuk perwakilan di Indonesia untuk memungut, menyetor, dan melapor PPN atas nama SPLN.

Pengenaan pajak atas penghasilan terkait dengan transaksi elektronik yang dilakukan di Indonesia oleh SPLN yang tidak memiliki physical presence di Indonesia

Menetapkan definisi BUT tidak hanya berdasarkan physical presence tetapi juga berdasarkan significant economic presence.

 

 

J. PAJAK DAERAH DAN RESTRIBUSI DAERAH

Penentuan tarif tertentu atas pajak daerah yang berlaku secara nasional oleh Pemerintah Pusat

Pelaksanaan evaluasi terhadap Peraturan Daerah yang menghambat kemudahan dalam berusaha

 

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto