Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah mengesahkan PSAK 73 tentang Sewa yang mengadopsi IFRS 16. PSAK ini akan berlaku efektif 1 Januari 2020 dan wajib diimplementasikan oleh seluruh perusahaan di Indonesia yang menerapkan PSAK.
PSAK 73 akan menggantikan sejumlah standar yang lama yaitu:
Diberlakukannya PSAK 73 akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap banyak jenis usaha, baik dari sisi akuntansi maupun perpajakan.
Salah satu hal yang melatar belakangi lahirnya IFRS 16 adalah karena berdasarkan penelitian bahwa saat ini nilai sewa yang dicatat di dalam laporan keuangan perusahaan hanya mempresentasikan sebagain kecil dari total sewa, sedangkan sebagian besar sisanya tidak ada dalam laporan keuangan, sehingga hal ini menunjukan perusahaan kurang mempresentasikan kondisi keuangan yang sebenarnya.
Dalam PSAK 73, penyewa diwajibkan untuk mencatat seluruh sewa, baik financial lease ataupun operational lease di laporan posisi keuangan penyewa, yang akan merefleksikan hak lease untuk memanfaatkan suatu aset selama masa manfaatnya. Di samping itu, penyewa juga harus mengakui liabilitas untuk membayar sewa.
Sedangkan pada PSAK 30 perusahaan diberikan opsi untuk memilih melaksanakan pencatatan dengan metode financial lease ataupun operational lease. Dan pada umumnya perusahaan banyak memilih operational lease dalam kegiatan usahanya, namun dengan berlakunya PSAK 73 perusahaan diwajibkan menggunakan finance lease.
Sedangkan yang dikecualikan dari PSAK 73 adalah untuk sewa :
Masa sewa jangka pendek
Untuk aset yang bernilai rendah
Ketetentuan perpajakan yang berlaku
Sudah kita ketahui saat ini secara ketetuan perpajakan, telah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sewa guna usaha yaitu KMK No. 1169 yang telah berlaku sejak 19 Januari 1991 dan masih berlaku hingga saat ini. Dalam Pasal 2 ayat (1) KMK 1169 aktivitas sewa dibedakan menjadi dua yaitu sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) dan sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease), tergantung kesepakatan perjanjian antara lessee dan lessor.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka akan terjadi perlakuan yang berbeda antara komersial dan fiscal dimana secara komersial meskipun kegiatan sewa menurut PSAK 73 yang terbaru dianggap sebagai sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease), namun perlakuan pajaknya tetap mengacu kepada sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), sesuai dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP bahwa apabila terdapat ketentuan pajak yang mengatur maka akan mengikuti ketentuan perpajakan.
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto