BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

psak 73 ok

Implikasi Pajak Penerapan PSAK 73

Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah mengesahkan PSAK 73 tentang Sewa yang mengadopsi IFRS 16. PSAK ini akan berlaku efektif 1 Januari 2020 dan wajib diimplementasikan oleh seluruh perusahaan di Indonesia yang menerapkan PSAK.

PSAK 73 akan menggantikan sejumlah standar yang lama yaitu:

  1. PSAK 30 : Sewa;
  2. Banner Iklan :

  3. ISAK 23 : Sewa Operasi – Insentif;
  4. ISAK 24 : Evaluasi Substansi Beberapa Transaksi yang Melibatkan Suatu Bentuk Legal Sewa; dan
  5. ISAK 25 : Hak atas Tanah.

Diberlakukannya PSAK 73 akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap banyak jenis usaha, baik dari sisi akuntansi maupun perpajakan.

Salah satu hal yang  melatar belakangi lahirnya IFRS 16 adalah karena  berdasarkan  penelitian bahwa saat ini  nilai sewa yang dicatat di dalam laporan keuangan perusahaan hanya mempresentasikan sebagain kecil  dari total sewa, sedangkan sebagian besar sisanya tidak ada dalam laporan keuangan, sehingga  hal ini menunjukan perusahaan kurang mempresentasikan kondisi keuangan yang sebenarnya.

Dalam PSAK 73, penyewa diwajibkan untuk mencatat seluruh sewa, baik financial lease ataupun operational lease di laporan posisi keuangan penyewa, yang akan merefleksikan hak lease untuk memanfaatkan suatu aset selama masa manfaatnya. Di samping itu, penyewa juga harus mengakui liabilitas untuk membayar sewa.

Sedangkan pada PSAK 30 perusahaan diberikan opsi untuk memilih melaksanakan pencatatan dengan metode financial lease ataupun operational lease. Dan pada umumnya perusahaan banyak memilih operational lease dalam kegiatan usahanya, namun dengan berlakunya PSAK 73 perusahaan diwajibkan menggunakan finance lease.

Sedangkan yang dikecualikan dari PSAK 73 adalah untuk sewa :

Masa sewa jangka pendek

Untuk aset yang bernilai rendah

Ketetentuan perpajakan yang berlaku

Sudah kita ketahui saat ini secara ketetuan perpajakan, telah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sewa guna usaha  yaitu KMK No. 1169  yang telah berlaku sejak 19 Januari 1991 dan masih berlaku hingga saat ini. Dalam Pasal 2 ayat (1) KMK 1169  aktivitas sewa dibedakan menjadi dua yaitu sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) dan sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease), tergantung kesepakatan perjanjian antara lessee dan lessor.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka akan terjadi perlakuan yang berbeda antara komersial dan fiscal dimana secara komersial meskipun kegiatan sewa menurut PSAK 73 yang terbaru dianggap sebagai sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease), namun perlakuan pajaknya tetap mengacu kepada sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), sesuai dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP bahwa apabila terdapat ketentuan pajak yang mengatur maka akan mengikuti ketentuan perpajakan.

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto