Ketentuan Insentif Dan Fasilitas Pajak Penghasilan selain fasilitas pajak di IKN ada beberapa ketentuan Tax Allowance, antara lain :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
Fasilitas :
Banner Iklan :
- Pengurangan Penghasilan Neto, Sebesar 30% dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah,yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% pertahun;
- Penyusutan dan Amortisasi dipercepat
- Dividen dibayar ke WP LN, PPh atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda
- Kompensasi Lebih Lama 1 atau 2 tahun
Kriteria yang mendapat fasilitas meliputi:
-
- Memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor;
- Memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau
- Memiliki kandungan lokal yang tinggi.
Daftar Usaha tertentu ada dalam lampiran PP 78/2019
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Atas Penanaman Modal Baru Atau Perluasan Usaha Pada Bidang Usaha Tertentu Yang Merupakan Industri Padat Karya
Fasilitas :
-
- Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada industri padat karya dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu tertentu.
- Pengurangan penghasilan neto adalah sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial masing-masing sebesar 10% (sepuluh persen) pertahun.
Kriteria yang mendapat fasilitas meliputi:
-
- Merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri;
- Melakukan Kegiatan Usaha Utama sesuai bidang usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2017, memiliki cakupan produk tertentu, pada daerah tertentu, dengan persyaratan tertentu, sebagaimana tercantum dalam Lampiran A PMK, dan
- Mempekerjakan tenaga kerja Indonesia atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan paling sedikit 300 (tiga ratus) orang.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 153/PMK.010/2020 Tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia
Fasilitas :
-
- Kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
-
- Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) meliputi:
- pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan
- tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan dalam jangka waktu tertentu.
- Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% (dua ratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
- 50% (lima puluh persen) jika Penelitian dan Pengembangan menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT yang didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT dalamnegeri;
- 25% (dua puluh lima persen) jika Penelitian dan Pengembangan menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT yang selain didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT dalam negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a, juga didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT luar negen;
- 100% (seratus persen) Pengembangan mencapai dan/atau jika Penelitian dan tahap Komersialisasi;
- 25% (dua puluh lima persen) jika Penelitian dan Pengembangan yang menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan/atau mencapai tahap Komersialisasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah dan/atau lembaga pendidikan tinggi, di Indonesia.
Kriteria yang mendapat fasilitas meliputi:
-
- Dilakukan oleh Wajib Pajak, selain Wajib Pajak yang menjalankan usaha berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang penghasilan kena pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan tersendiri dalam kontrak yang berbeda dengan ketentuan umum di bidang Pajak Penghasilan;
-
- Mulai dilaksanakan paling lama sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;
-
- Memenuhi kriteria:
- bertujuan untuk memperoleh penemuan baru;
- berdasarkan konsep atau hipotesa orisinal;
- memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya;
- terencana dan memiliki anggaran; dan
- bertujuan untuk menciptakan sesuatu yang bisa ditransfer secara bebas atau diperdagangkan di pasar; dan
-
- Merupakan Penelitian dan Pengembangan prioritas dengan fokus dan tema sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128/PMK.010/2019 Tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, Dan/Atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu
Fasilitas :
-
- Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
-
- Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) meliputi:
- Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk
- Kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran; dan
- Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
Kriteria yang mendapat fasilitas meliputi:
-
- Telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu;
- Memiliki Perjanjian Kerja Sama;
- Tidak dalam keadaan rugi fiskal pada Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto; dan
- Telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal.