BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

koreksi positif dan negatif

Koreksi Positif dan Negatif

Apa itu koreksi positif atau negatif dalam perhitungan pajak?

Dalam perhitungan secara komersial bagi perusahaan, semua pemasukan atau dalam istilah UU semua tambahan kemampuan ekonomis adalah penghasilan yang akan menambah laba kena pajak , dan semua pengeluaran adalah biaya atau beban yang akan mengurangi laba kena pajak. Tetapi menurut perpajakan tidak semua pemasukan adalah faktor penambah laba kena pajak, ada beberapa jenis pendapatan yang bukan merupakan faktor penambah laba kena pajak karena pendapatan tersebut sudah dikenakan pajak bersifat final, dan tidak semua pengeluaran adalah faktor pengurang laba kena pajak karena ada beberapa jenis pengeluaran yang sesungguhnya bukan merupakan bagian dari kegiatan usaha atau tidak berhubungan dengan 3M  perusahaan. Di dalam Akuntansi Perpajakan perbedaan tersebut adalah :


1. Beda Tetap/ Permanent,

Banner Iklan :


Dengan adanya perbedaan tersebut diatas, untuk menghitung laba secara fiscal  dilakukan penyesuaian-penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan laba yang sesuai dengan ketentuan fiskal, Penyesuaian tersebutlah yang dikenal dengan istilah Rekonsiliasi fiskal/ koreksi fiskal

Koreksi fiskal terdiri dari dua :

  1. Koreksi Positifdilakukan untuk menambah laba secara fiscal akan bertambah , antara lain koreksi tersebut adalah  :

    1. Beban-beban atau pengeluaran yang tidak diakui oleh fiskal
    2. Penyusutan komersial yang berbeda dengan penyusutan fiskal
    3. Amortisasi komersil yang berbeda dengan penyusutan fiskal
    4. Biaya yang ditangguhkan pengakuannya
    5. Penyesuaian fiskal positif lainnya


  2. Koreksi Negatif yaitu koreksi-koreksi untuk mengurangi Laba komersial sehingga laba fiscal akan lebih kecil, koreksi tersebut antara lain :

    1. Penghasilan yang dikenakan PPh final
    2. Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
    3. Penyesuaian fiskal negatif lainnya

Untuk  akun perkiraan yang telah  dan sesuai dengan ketentuan Perpajakan tidak perlu lagi dilakukan Koreksi

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto