Apa itu koreksi positif atau negatif dalam perhitungan pajak?
Dalam perhitungan secara komersial bagi perusahaan, semua pemasukan atau dalam istilah UU semua tambahan kemampuan ekonomis adalah penghasilan yang akan menambah laba kena pajak , dan semua pengeluaran adalah biaya atau beban yang akan mengurangi laba kena pajak. Tetapi menurut perpajakan tidak semua pemasukan adalah faktor penambah laba kena pajak, ada beberapa jenis pendapatan yang bukan merupakan faktor penambah laba kena pajak karena pendapatan tersebut sudah dikenakan pajak bersifat final, dan tidak semua pengeluaran adalah faktor pengurang laba kena pajak karena ada beberapa jenis pengeluaran yang sesungguhnya bukan merupakan bagian dari kegiatan usaha atau tidak berhubungan dengan 3M perusahaan. Di dalam Akuntansi Perpajakan perbedaan tersebut adalah :
1. Beda Tetap/ Permanent,
Dengan adanya perbedaan tersebut diatas, untuk menghitung laba secara fiscal dilakukan penyesuaian-penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan laba yang sesuai dengan ketentuan fiskal, Penyesuaian tersebutlah yang dikenal dengan istilah Rekonsiliasi fiskal/ koreksi fiskal
Koreksi fiskal terdiri dari dua :
Untuk akun perkiraan yang telah dan sesuai dengan ketentuan Perpajakan tidak perlu lagi dilakukan Koreksi
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto