Kapan Perusahaan Harus Membuat Dokumen Transfer Pricing?
Wajib Pajak yang memiliki transaksi hubungan istimewa harus mampu membuktikan kewajaran transaksinya. Pembuktian tersebut dilakukan dengan menyusun dokumen transfer pricing. Ketentuan terbaru mengenai dokumen transfer pricing adalah PMK Nomor 172/2023
Dalam ketentuan PMK 172 masih sama dengan ketentuan sebelumnya di PMK 213, dokumen penentuan harga transfer ada 3 :
Kriteria Wajib Pajak yang harus memyusun TP Doc yaitu Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:
1. lebih dari 20 Milyar untuk transaksi barangberwujud; atau
2. lebih dari 5 Milyar untuk masing-masing penyediaan jasa,
pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau
daripada tarif pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pajak penghasilan,
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto