BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

perbedaan PPh Pasal 21 dan Pasal 23 atas jasa

Perbedaan PPh 23 & PPh 21 untuk Jasa

PENGENAAN PPh PASAL 23 DAN PPh PASAL 23 ATAS JASA

Banyak wajib pajak yang menganggap bahwa objek  dari  Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah untuk  pembayaran gaji, tunjangan  dan honorariun, sedangkan pemotongan  PPh Pasal 23 didefinisikan sebagai bentuk pembayaran  jasa. Sehingga banyak ditemukan wajib pajak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 saat membayar honorarium , padahal honorarium tersebut diterima oleh badan usaha, dan juga sebaliknya banyak wajib pajak  yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan jasa perbaikan sesuatu, meskipun  yang melakukan service adalah wajin pajak orang pribadi. 

Bagaimana sebenarnya ketentuan yang tepat?

Dalam Pasal 21 UU PPh disebutkan :

Banner Iklan :

Dalam Pasal 23 UU PPh disebutkan :

imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

dari ketentuan diatas yang sering menimbulkan perlakuan pemotongan yang kurang tepat adalah karena dalam kedua pasal tersebut terdapat objek jasa.

Berdasarkan  ketentuan di atas kita mengetahui bahwa imbalan atas jasa akan dikenakan PPh Pasal 23 hanya dalam hal imbalan tersebut belum dikenakan PPh Pasal 21, jadi kriteria untuk membedakan  apakah  dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 adalah filter pertamanya yang kita pakai adalah PPh Pasal 21, apabila objek tersebut lolos dari pengenaan PPh Pasal 21 barulah objek tersebut masuk ke filter berikutnya yaitu PPh Pasal 23.

Dan dapat disimpulkan bahwa imbalan atas jasa akan dikenakan PPh Pasal 21 apabila penerima penghasilan tersebut adalah orang pribadi. Sedangkan imbalan tersebut akan dipotong PPh Pasal 23 apabila penerima penghasilan adalah badan usaha.

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto