BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

pokok pokok perubahan uu perpajakan dalam uu cipta kerja

Pokok-Pokok Perubahan UU Perpajakan Dalam UU Cipta Kerja

Tujuan perubahan UU Perpajakan

Beberapa tujuan dari perubahan ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor, meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, meningkatkan kepastian hukum dan mendorong minat warga negara asing untuk bekerja di Indonesia yang dapat mendorong alih keahlian dan pengetahuan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

Pokok – Pokok Perubahan

Undang-Undang PPh

Banner Iklan :

  • Perubahan dalam definisi subjek pajak orang Pribadi yang mendefinisikan subjek pajak orang pribadi terdiri dari warga negara Indonesia maupun warga negara asing
  • Perubahan sistem pemajakan dari sistem word wide income ke sistem territorial, warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, dengan ketentuan memiliki keahlian tertentu dan berlaku selama 4 Tahun Pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh warga negara asing sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia
  • Pengaturan perlakuan perpajakan atas dividen dan penghasilan lain dari luar negeri, dalam UU Cipta Kerja dividen yang dikecualikan dari Objek Pajak adalah yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi sepanjang di investasikan di Indonesia dan Wajib Pajak dalam negeri Badan serta Pendapatan atau dividen yang diterima Wajib Pajak dalam negeri dari luar negeri dengan syarat diinvestasikan di indonesia paling sedikit 30% dari laba setelah pajak.
  • Terdapat tambahan yang dikecualikan dari objek pajak antara lain Dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan hasil investasinya, sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga sosial dan keagamaan yang ditanamakan dalam prasarana paling lama 4 tahun dan keuntungan karena pengalihan harta orang pribadi, harta anggota firma, perseroan komanditer atau kongsi kepada perseroan terbatas dalam negeri sebagai pengganti saham.
  • PPh Pasal 26 atas pemotongan pendapatan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang tarif pemotongan PPh Pasal 26 dapat diturunkan lebih kecil dari 20% yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  • Undang-Undang PPN

    1. Penyerahan secara konsinyasi tidak termasuk dalam penyerahan Barang Kena Pajak sehingga tidak terutang PPN.
    2. Pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP.
    3. Hasil pertambangan batu bara akan dikenai PPN.
    4. Pajak Masukan untuk WP yang belum melakukan penyerahan dalam ketentuan UU Cipta Kerja disebutkan bahwa bagi PKP yang belum melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dapat dikreditkan.
    5. Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP yang belum berproduksi tidak dapat melakukan restitusi setiap masa pajak.
    6. Ketentuan pajak masukan untuk wajib pajak yang gagal produksi atau belum terdapat penyerahan dijelaskan bahwa setelah 3 tahun belum menyerahkan BKP/JKP/Ekspor maka PM tidak dapat dikreditkan, Jangka bisa lebih dari 3 tahun tergantung usaha WP, berlaku untuk Pencabutan PKP secara Jabatan, wajib pajak harus membayar kembali apabila telah di restitusi, PM menjadi tidak dapat dikreditkan atau tidak dapat dikompensasikan, tidak membayar kembali atas yang telah direstitusi diterbitkan SKPKB.
    7. Beberapa Pajak masukan yang dalam ketentuan baru UU Cipta Kerja dapat dikreditkan yaitu Perolehan BKP/JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP Dapat dikreditkan yaitu sebesar 80%, pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP Dapat dikreditkan sebesar 80%, perolehan BKP/JKP yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak Dapat dikreditkan sebesar pokok pajak yang sudah dibayar, perolehan BKP/JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SPT masa PPN yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, perolehan BKP selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi.
    8. Identitas pembeli dalam faktur pajak, nama, alamat, dan NPWP atau NIK atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau Nama dan alamat, dalam hal pembeli BKP/JKP merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak, Pedagang eceran dapat membuat FP tanpa identitas Pembeli dan tanda tangan penjual

    Undang-Undang KUP

    Pengaturan mengenai sanksi administratif.

    1. Kurang bayar karena pembetulan SPT Tahunan dikenakan bunga dengan prosentase bunga acuan Menkeu ditambah 5% dibagi 12 dan paling lama 24 bulan.
    2. Kurang bayar karena pembetulan SPT Masa dikenakan bunga dengan prosentase bunga acuan Menkeu ditambah 5% dibagi 12 paling lama 24 bulan.
    3. Pengungkapan ketidakbenaran yang telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan, sepanjang mulainya Penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100%.
    4. Pengungkapan ketidakbenaran sebelum SKP Terbit dikenakan bunga dengan prosentase bunga acuan Menkeu ditambah 10% dibagi 12 dan paling lama 24 bulan.
    5. Keterlambatan Pembayaran PPh Pasal 29 SPT Tahunan dikenakan bunga dengan prosentase bunga acuan Menkeu ditambah 5% dibagi 12 dan paling lama 24 bulan.
    6. Keterlambatan Pembayaran SPT Masa dikenakan bunga dengan prosentase bunga acuan Menkeu ditambah 5% dibagi 12 dan paling lama 24 bulan.
    7. Sanksi atas SKPKB dikenakan bungan dengan prosentase bunga acuan Menkeu ditambah 15% dibagi 12 dan maksimal 24 bulan
    8. Sanksi setelah 5 tahun saat terutangnya pajak terdapat tindak pidana, tidak dikenakan sanksi.
    9. Sanksi karena kealpaan yang pertama dihapus dalam Pasal 13A dan selanjutnya di atur dalam 38, dalam pasal 38 tidak memisahkan antara perbuatan pertama dengan setelah perbuatan yang pertama kali.
    10. Sanksi Penerbitan STP atas Pengusaha Kena Pajak yang melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan dihapus.
    11. Terdapat tambahan ketentuan sanksi yang dapat diterbitkan STP yaitu imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak.
    12. Sanksi atas STP karena PPh kurang dibayar dan karena kesalahan hitung dan tulis dikenakan bunga dengan prosentase bunga acuan Menkeu ditambah 5% dibagi 12 dan paling lama 24 bulan.
    13. Sanksi dalam STP karena PKP tidak menerbitkan faktur atau menerbitkan faktur tidak lengkap dikenakan sanksi 1% DPP.
    14. Jangka waktu Penerbitan Surat Tagihan Pajak adalah diterbitkan paling lama 5 tahun setelah saat terutangnya pajak kecuali atas STP bunga penagihan, STP atas denda karena keberatan ditolak, STP atas denda karena banding ditolak atau diterima sebagian.
    15. Sanksi atas SKPKBT setelah jangka waktu 5 tahun di hapus
    16. STP Keterlambatan pembayaran SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Banding dan Pengajuan Kembali dikenakan dengan bunga acuan Menkeu dibagi 12 dan maksimal 24 Bulan.
    17. Bunga Penundaan pembayaran karena mengangsur dikenakan dengan prosentase bunga acuan Menkeu dibagi 12, maksimal 24 Bulan
    18. Bunga atas SPT penundaan yang nilai lebih kecil, dikenakan bunga dengan prosentase bunga acuan Menkeu dibagi 12 dan maksimal 24 Bulan.
    19. Penghentian Penyidikan dikenakan sanksi 3 kali.

    Pengaturan mengenai besarnya Imbalan Bunga

    1. Imbalan bunga karena keterlabatan pengembalian SPT Lebih Bayar, diberikan bunga dengan prosentase bunga acuan Menkeu dibagi 12 dan paling lama 24 bulan.
    2. Keterlambatan Penerbitan SKPLB, diberikan bunga dengan prosentase bunga acuan Menkeu dibagi 12 dan maksimal 24 bulan
    3. Imbalan bunga karena SPT LB yang dilakukan Buper diberikan bunga dengan prosentase bunga acuan Menkeu dibagi 12 dan maksimal 24 bulan
    4. Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Imbalan bunga diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau d. Surat Ketetapan Pajak Nihil. Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.  Diberikan bunga dengan prosentase bunga acuan Menkeu dibagi 12 dan maksimal 24 bulan

    Perubahan lainnya dalam UU KUP

    1. Jangka waktu angsuran atas PPh Pasal 29 akan diatur dalam PMK.
    2. Terdapat ketentuan tambahan Penyebab Terbitnya SKPKB yaitu atas PKP yang tidak menyerahkan BKP/JKP/ekspor yang telah diberikan pengembalian.
    3. Sanksi atas SKPKB disebutkan bahwa dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya

    My Blog

    Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

    Salam

    Budi Irwanto