BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

Hand with credit card and a small shopping cart coming from  laptop screen isolated in white

PP E-commerce Telah Terbit Nomor 80 Tahun 2019, Siapa yang disasar?

Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Peraturan Pemerintah yang ditetapkan oleh Presiden pada 20 November 2019 dan diundangkan pada 25 November 2019 menyebutkan bahwa Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Siapa yang disasar  ?

Selain mengatur pelaku e-commerce secara umum, hal baru dalam PP ini adalah sangat kental mengatur tentang pemajakan atas pelaku usaha e-commerce dari Luar Negeri yang meliputi pedagang luar negeri, PPMSE luar negeri dan penyelenggara sarana perantara luar negeri. Di PP ini pemerintah mulai tegas menetapkan tentang criteria tertentu yang dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap. Kriteria tersebut meliputi jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, dan/atau jumlah traffic atau pengakses. Apabila PPMSE telah memenuhi criteria tersebut maka wajib menunjuk perwakilan di Indonesia. Penunjukan perwakilan ini tentunya akan selaras dengan ketentuan yang telah diatur sebelumnya dalam UU Pajak Penghasilan tentang penentuan subjek pajak yaitu salah satunya adalah BUT yang berupa kantor perwakilan, hanya dalam ketentuan yang ada pemerintah perlu untuk lebih tegas mendefinisikan BUT.

Penerapan Peraturan Pemerintah membutuhkan kerjasama yang baik dari semua kementerian dan Lembaga yang terlibat agar hasil yang diharapkan dari pengenaan pajak atas PPMSE luar negeri dapat optimal, karena posisi Direktorat Jenderal Pajak berperan sebagai eksekutor, sedangkan semua supporting data dari Kementerian dan Lembaga yang lain.

Banner Iklan :

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto