BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

ppn barang tarikan

PPN Barang Tarikan dalam Perusahaan Pembiayaan

Semua proses rangkaian bisnis dalam Perjanjian pembiayaan konsumen yang dilakukan antara konsumen dengan Perusahaan pembiayaan merupakan transaksi atas jasa keuangan, sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN, jasa keuangan merupakan salah satu jenis jasa yang tidak dikenai PPN sehingga atas semua transaksi tersebut tidak terutang PPN.

Pada umumnya perusahaan pembiayaan secara legal menggunakan jaminan fiducia sebagaimana diatur adalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang fiducia. Dibawah ini di sajikan perbedaan perlakukan atas barang jaminan dalam Hak tanggungan dan fiducia.

Banner Iklan :

Perbedaan Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia dalam Hukum Jaminan

 

Aspek

Hak Tanggungan

Fidusia

Nomor

Dasar Hukum

UU 4/1996

UU 42/1999

 

 

tentang Hak Tanggungan

tentang Jaminan Fidusia

1

Pelaku Usaha Umum

Bank

Perusahaan Pembiayaan

2

Definisi

Hak Penguasaan suatu benda tetap di pihak debitur.

Hak Kepemilikan suatu benda beralih dari debitur menjadi kreditur sebagai jaminan atas hutang debitur.

Hak kepemilikan  dan Penguasaan suatu benda yang menjadi Jaminan Fidusia atas dasar kepercayaan  tetap di pihak Pemberi Fidusia (debitur)


Pihak Penerima Fidusia memiliki hak menjual (berdasarkan surat kuasa) terkait benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia atas nama Pemberi Fidusia

3

Kepemilikan Objek Tanggungan

Milik Kreditur


Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.


Pasal 6 UU Hak Tanggungan

Tetap Milik Debitur / Pemberi Fidusia (Tidak Beralih)


Penerima Fidusia tidak memiliki kewenangan (dilarang) untuk memiliki Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia apabila debitor cidera janji





Pasal 33 UU Fidusa

4

Eksekusi

Lelang (Penjualan secara umum) dengan dasar  Akta Hak Tanggungan






Pasal 6 UU Hak Tanggungan

  • Lelang (Penjualan secara umum) dengan dasar Akta Jaminan Fidusia
  • Penjualan di Bawah Tangan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia (apabila dengan cara ini diperoleh harga tertinggi)


    Pasal 29 UU Fidusia

5

Hasil dari Eksekusi

(Selisih Lebih atau Kurang)

Hasil Penjualan / lelang atas Benda sepenuhnya menjadi hak dari Kreditur.

(1) Dalam hal hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, Penerima Fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut

kepada Pemberi Fidusia.

(2) Apabila hasi eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, debitor tetap bertanggung jawab atas utang yang

belum terbayar.

Pasal 34 UU Fidusia

6

Legalitas

Akta Jaminan Hak Tanggungan dari PPAT dan Didaftarkan ke Kantor Pertanahan (BPN)


Pasal 10 ayat 2 UU Hak Tanggungan

Akta Jaminan Fidusia  dari Notaris dan Diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia oleh KEMENKUMHAM

 

Pasal 5 UU Fidusia

 

7

Pencatatan dalam Laporan Keuangan

Dicatat sebagai Agunan yang Diambil Alih (AYDA)

Dicatat sebagai Piutang

 

Sesuai dengan UU tentang fiducia diatas, mengatur dengan jelas bahwa pihak kreditur dilarang membeli / memiliki barang tarikan yang menjadi jaminan pinjaman, dengan demikian tidak ada penyerahan dari debitur kepada kreditur, maka dapat disimpulkan bahwa penjualan kendaraan tarikan ini adalah untuk kepentingan menutup sisa hutang debitur yang cidera janji, oleh karena itu penjualan barang atau kendaraan tarikan tersebut bukan merupakan objek PPN.

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto