Semua proses rangkaian bisnis dalam Perjanjian pembiayaan konsumen yang dilakukan antara konsumen dengan Perusahaan pembiayaan merupakan transaksi atas jasa keuangan, sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN, jasa keuangan merupakan salah satu jenis jasa yang tidak dikenai PPN sehingga atas semua transaksi tersebut tidak terutang PPN.
Pada umumnya perusahaan pembiayaan secara legal menggunakan jaminan fiducia sebagaimana diatur adalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang fiducia. Dibawah ini di sajikan perbedaan perlakukan atas barang jaminan dalam Hak tanggungan dan fiducia.
Perbedaan Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia dalam Hukum Jaminan |
|||
|
Aspek |
Hak Tanggungan |
Fidusia |
Nomor |
Dasar Hukum |
UU 4/1996 |
UU 42/1999 |
|
|
tentang Hak Tanggungan |
tentang Jaminan Fidusia |
1 |
Pelaku Usaha Umum |
Bank |
Perusahaan Pembiayaan |
2 |
Definisi |
Hak Penguasaan suatu benda tetap di pihak debitur. Hak Kepemilikan suatu benda beralih dari debitur menjadi kreditur sebagai jaminan atas hutang debitur. |
Hak kepemilikan dan Penguasaan suatu benda yang menjadi Jaminan Fidusia atas dasar kepercayaan tetap di pihak Pemberi Fidusia (debitur)
Pihak Penerima Fidusia memiliki hak menjual (berdasarkan surat kuasa) terkait benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia atas nama Pemberi Fidusia |
3 |
Kepemilikan Objek Tanggungan |
Milik Kreditur
Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Pasal 6 UU Hak Tanggungan |
Tetap Milik Debitur / Pemberi Fidusia (Tidak Beralih)
Penerima Fidusia tidak memiliki kewenangan (dilarang) untuk memiliki Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia apabila debitor cidera janji
Pasal 33 UU Fidusa |
4 |
Eksekusi |
Lelang (Penjualan secara umum) dengan dasar Akta Hak Tanggungan
Pasal 6 UU Hak Tanggungan |
|
5 |
Hasil dari Eksekusi (Selisih Lebih atau Kurang) |
Hasil Penjualan / lelang atas Benda sepenuhnya menjadi hak dari Kreditur. |
(1) Dalam hal hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, Penerima Fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada Pemberi Fidusia. (2) Apabila hasi eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, debitor tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar. Pasal 34 UU Fidusia |
6 |
Legalitas |
Akta Jaminan Hak Tanggungan dari PPAT dan Didaftarkan ke Kantor Pertanahan (BPN)
Pasal 10 ayat 2 UU Hak Tanggungan |
Akta Jaminan Fidusia dari Notaris dan Diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia oleh KEMENKUMHAM |
|
|||
Pasal 5 UU Fidusia |
|||
|
|||
7 |
Pencatatan dalam Laporan Keuangan |
Dicatat sebagai Agunan yang Diambil Alih (AYDA) |
Dicatat sebagai Piutang |
Sesuai dengan UU tentang fiducia diatas, mengatur dengan jelas bahwa pihak kreditur dilarang membeli / memiliki barang tarikan yang menjadi jaminan pinjaman, dengan demikian tidak ada penyerahan dari debitur kepada kreditur, maka dapat disimpulkan bahwa penjualan kendaraan tarikan ini adalah untuk kepentingan menutup sisa hutang debitur yang cidera janji, oleh karena itu penjualan barang atau kendaraan tarikan tersebut bukan merupakan objek PPN.
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto