TUJUAN PERUBAHAN KETENTUAN
- Menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan lindungi IKM
- Peningkatan jumlah barang kiriman impor e-commerce
- Menciptakan Level Playing Field
- Masukan pengerajin dan produsen dalam negeri
POKOK PERUBAHAN
- Memperkecil Threshold
- sebelum : USD 75 per penerima, barang per hari, untuk Bea Masuk dan PDRI
- sesudah : USD 3 per kiriman untuk Bea Masuk saja
- Tarif Bea Masuk, Cukai & PDRI
- ≤ USD 3, menggunakan CN; BEA MASUK BEBAS, PPN 10%
- >USD3 s.d. 1,500, menggunakan CN; BEA MASUK 7,5% dan PPN 10%
- >USD 1,500, menggunakan PIB/PIBK, MFN
PPh dikecualikan dari pemungutan dengan pertimbangan impor barang kiriman pada umumnya merupakan barang konsumsi akhir
TARIF BARANG KHUSUS (melebihi threshold USD 3)
TARIF MFN
-
- buku dan barang lainnya, yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904;
- tas, koper dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 4202;
- produk tekstil, garmen dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 61, 62, dan 63; dan/atau
- alas kaki, sepatu dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 64.
Bea Masuk MFN, PPN 10% , PPh 7.5% – 10%
PEMBEBASAN BARANG KENA CUKAI
Barang Kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap Penerima Barang per kiriman dengan jumlah paling banyak:
-
- sejumlah 40 (empat puluh) batang sigaret, 5 (lima) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa:
- 20 (dua puluh) batang, apabila dalam bentuk batang;
- 5 (lima) kapsul, apabila dalam bentuk kapsul;
- 30 (tiga puluh) mililiter, apabila dalam bentuk cair;
- 4 (empat) cartridge, apabila dalam bentuk cartridge; atau
- 50 (lima puluh) gram atau 50 (lima puluh) mililiter, apabila dalam bentuk lainnya; dan/atau
- 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.
- sejumlah 40 (empat puluh) batang sigaret, 5 (lima) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa:
Simplifikasi Prosedur Kepabeanan
Konsolidasi Billing Harian
Dalam hal diperlukan untuk kepentingan kemudahan pembayaran, dokumen dasar pembayaran sebagaimana dapat merupakan gabungan atas beberapa Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).
PELANGGARAN FasilitasPembebasanBea Masuk
PENERIMA BARANG:
-
- Wajib membayar Bea Masuk
- Sanksi lain berdasarkan UU Perpajakan dan Kepabeanan
PENYELENGGARA POS:
-
- Wajib membayar Bea Masuk dan Sanksi Administrasi;
- Sanksi lain berdasarkan UU Perpajakan dan Kepabeanan;
- Pencabutan persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan;
- Rekomendasi pencabutan izin penyelenggara pos ke instansi terkait.
KETENTUAN TERKAIT
PMK NOMOR 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman