BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

barang kiriman ok

Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman

TUJUAN PERUBAHAN KETENTUAN

  1. Menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan lindungi IKM
  2. Peningkatan jumlah barang kiriman impor e-commerce
  3. Banner Iklan :

  4. Masukan pengerajin dan produsen dalam negeri

POKOK PERUBAHAN

  1. Memperkecil Threshold

    1. sebelum : USD 75  per penerima, barang per hari,  untuk Bea Masuk dan PDRI
    2. sesudah : USD 3 per kiriman untuk Bea Masuk saja

  2. Tarif Bea Masuk, Cukai & PDRI

    1. ≤ USD 3, menggunakan CN; BEA MASUK BEBAS,  PPN 10%
    2. >USD3 s.d. 1,500, menggunakan CN; BEA MASUK 7,5% dan  PPN 10%
    3. >USD 1,500, menggunakan PIB/PIBK, MFN

PPh dikecualikan dari pemungutan dengan pertimbangan impor barang kiriman pada umumnya merupakan barang konsumsi akhir

TARIF BARANG KHUSUS (melebihi  threshold USD 3)

TARIF MFN

    1. buku dan barang lainnya, yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904;
    2. tas, koper dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 4202;
    3. produk tekstil, garmen dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 61, 62, dan 63; dan/atau
    4. alas kaki, sepatu dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 64.

Bea Masuk MFN, PPN 10% , PPh 7.5% – 10%

PEMBEBASAN BARANG KENA CUKAI

Barang Kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap Penerima Barang per kiriman dengan jumlah paling banyak:

    1. sejumlah 40 (empat puluh) batang sigaret, 5 (lima) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa:

      1. 20 (dua puluh) batang, apabila dalam bentuk batang;
      2. 5 (lima) kapsul, apabila dalam bentuk kapsul;
      3. 30 (tiga puluh) mililiter, apabila dalam bentuk cair;
      4. 4 (empat) cartridge, apabila dalam bentuk cartridge; atau
      5. 50 (lima puluh) gram atau 50 (lima puluh) mililiter, apabila dalam bentuk lainnya; dan/atau

    2. 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.

Simplifikasi Prosedur Kepabeanan

Konsolidasi Billing  Harian

Dalam hal diperlukan untuk kepentingan kemudahan pembayaran, dokumen dasar pembayaran sebagaimana  dapat merupakan gabungan atas beberapa Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).

PELANGGARAN FasilitasPembebasanBea Masuk

PENERIMA BARANG:

    1. Wajib membayar Bea Masuk
    2. Sanksi lain berdasarkan UU Perpajakan dan Kepabeanan

PENYELENGGARA POS:

    1. Wajib membayar Bea Masuk dan Sanksi Administrasi;
    2. Sanksi lain berdasarkan UU Perpajakan dan Kepabeanan;
    3. Pencabutan persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan;
    4. Rekomendasi pencabutan izin penyelenggara pos ke instansi terkait.

KETENTUAN TERKAIT

PMK  NOMOR 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto