TUJUAN PERUBAHAN KETENTUAN
- Menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan lindungi IKM
- Peningkatan jumlah barang kiriman impor e-commerce
Banner Iklan :
- Masukan pengerajin dan produsen dalam negeri
POKOK PERUBAHAN
- Memperkecil Threshold
- sebelum : USD 75 per penerima, barang per hari, untuk Bea Masuk dan PDRI
- sesudah : USD 3 per kiriman untuk Bea Masuk saja
- Tarif Bea Masuk, Cukai & PDRI
- ≤ USD 3, menggunakan CN; BEA MASUK BEBAS, PPN 10%
- >USD3 s.d. 1,500, menggunakan CN; BEA MASUK 7,5% dan PPN 10%
- >USD 1,500, menggunakan PIB/PIBK, MFN
PPh dikecualikan dari pemungutan dengan pertimbangan impor barang kiriman pada umumnya merupakan barang konsumsi akhir
TARIF BARANG KHUSUS (melebihi threshold USD 3)
TARIF MFN
-
- buku dan barang lainnya, yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904;
- tas, koper dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 4202;
- produk tekstil, garmen dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 61, 62, dan 63; dan/atau
- alas kaki, sepatu dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 64.
Bea Masuk MFN, PPN 10% , PPh 7.5% – 10%
PEMBEBASAN BARANG KENA CUKAI
Barang Kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap Penerima Barang per kiriman dengan jumlah paling banyak:
-
- sejumlah 40 (empat puluh) batang sigaret, 5 (lima) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa:
- 20 (dua puluh) batang, apabila dalam bentuk batang;
- 5 (lima) kapsul, apabila dalam bentuk kapsul;
- 30 (tiga puluh) mililiter, apabila dalam bentuk cair;
- 4 (empat) cartridge, apabila dalam bentuk cartridge; atau
- 50 (lima puluh) gram atau 50 (lima puluh) mililiter, apabila dalam bentuk lainnya; dan/atau
- 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.
Simplifikasi Prosedur Kepabeanan
Konsolidasi Billing Harian
Dalam hal diperlukan untuk kepentingan kemudahan pembayaran, dokumen dasar pembayaran sebagaimana dapat merupakan gabungan atas beberapa Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).
PELANGGARAN FasilitasPembebasanBea Masuk
PENERIMA BARANG:
-
- Wajib membayar Bea Masuk
- Sanksi lain berdasarkan UU Perpajakan dan Kepabeanan
PENYELENGGARA POS:
-
- Wajib membayar Bea Masuk dan Sanksi Administrasi;
- Sanksi lain berdasarkan UU Perpajakan dan Kepabeanan;
- Pencabutan persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan;
- Rekomendasi pencabutan izin penyelenggara pos ke instansi terkait.
KETENTUAN TERKAIT
PMK NOMOR 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman