DEFINISI
Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
SYARAT IMPOR SEMENTARA
Banner Iklan :
- barang impor tersebut tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki;
- saat diekspor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diimpor;
- tujuan penggunaan barang impor jelas; dan
- pada saat impor terdapat bukti pendukung bahwa barang impor akan diekspor kembali.
FASILITAS
Barang Impor Sementara dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk, dengan membayar bea masuk sebesar 2% untuk setiap bulan atau bagian dari bulan, dikalikan jumlah bulan jangka waktu Impor Sementara, dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar atas barang Impor Sementara.
KEWAJIBAN PPN DAN PPH 22
- Atas Impor BKP yang di bebaskan bea masuk, tidak di pungut PPN dan tidak dipungut PPh 22
- Atas Impor BKP yang di berikan keringanan bea masuk, tetap di pungut PPN tetapi tidak dipungut PPh Pasal 22
- Atas Impor JKP yang diberikan keringanan diperlukan surat keterangan dari DJP.
JENIS BARANG IMPOR SEMENTARA YANG MENDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK
- barang untuk keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu;
- barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, profesional/tenaga ahli, barang contoh, dan/atau peragaan;
- barang untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga, dan/atau perlombaan;
- kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak;
- kapal wisata (yacht) asing yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara;
- barang untuk Diperbaiki, Direkondisi, Diuji, dan/atau Dikalibrasi;
- binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan/atau penanggulangan gangguan keamanan;
- barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, atau gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial;
- barang keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam rangka pertahanan dan keamanan;
- kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional yang mempunyai fungsi utama berlayar untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang melakukan kegiatan angkutan laut atau penangkapan ikan di dalam wilayah perairan Indonesia;
- pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional yang melakukan kegiatan angkutan udara di dalam wilayah Indonesia, termasuk helikopter;
- barang pribadi penumpang dan barang pribadi awak sarana pengangkut;
- barang pendukung untuk proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri;
- sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean; dan/atau
- petikemas dan perlengkapannya yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean.
Selain jenis barang yang dibebaskan bea masuk diatas, mendapat fasilitas di berikan keringanan
JANGKA WAKTU IMPOR SEMENTARA
Impor Sementara diberikan sesuai dengan tujuan penggunaan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sehingga menjadi paling lama 3 (tiga) tahun, dimulai sejak Pemberitahuan Pabean impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.
KEWAJIBAN PENYERAHAN JAMINAN
Jumlah jaminan atas barang Impor Sementara yang diberikan pembebasan bea masuk sebesar :
- bea masuk;
- Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan/atau
- Pajak Penghasilan Pasal 22,
yang terutang.
Jumlah jaminan atas barang Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk sebesar :
- selisih antara bea masuk yang seharusnya dibayar dengan bea masuk yang telah dibayar
- Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal importir mendapatkan surat keterangan.
- Pajak Penghasilan Pasal 22,
Baca Juga : Prosedur Impor Sementara
KETENTUAN TERKAIT
- Pasal 10D UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17/2006
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 Tentang Impor Sementara.