Banner Iklan : |
• Jangka waktu maks 3 tahun • Pembebasan (non komersial) seluruh pungutan dijaminkan • Keringanan (komersial) membayar BM 2% per bulan, PPN/PPnBm dibayar penuh utk non JKP, selisih BM dan PPh dijaminkan |
PEMBEBASAN MUTLAK (PASAL 25 UUK)
|
• kendaraan bermotor dinas perwakilan negara asing (16 CBU pejabat senior lebih 10, 10 CBU pejabat senior 10 atau kurang), dapat dipindahtangankan setelah 3 thn • Kendaraan pribadi utk (1 unit), dapat dipindahtangankan setelah 2 thn • barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman (nilai pembebasan) • barang reimpor, bebas BM setelah pengujian atau direimpor dalam kondisi sama saat diekspor |
PEMBEBASAN / KERINGANAN (Psl 26)
|
• Dalam rangka penanaman modal, hrs digunakan minimal 5 th • Mesin pengolah limbah setelah digunakan minimal 2 th |
KITE Pembebasan
|
• Impor menyerahkan jaminan • Hasil produksi tdk boleh dijual lokal/KB, hrs diekspor semua • Waste harus bayar bea masuk pake BC 2.4 nilai pabean : harga jual • Pengembalian jaminan setelah LPE oke |
KITE Pengembalian
|
• Impor melunasi bea masuk • Pengembalian pembayaran setelah LPE oke |
TARIF PREFERENSI
|
• Penurunan tarif / tarif 0%, wholly obtained/RVC 40% • Form D, E, AK, AI, AANZ, IJEPA, IP • e-ATIGA (form D) dpt dicek via INSW • Retroactively, SKA berlaku lebih 3 hari sejak pengapalan hingga 1 tahun • Third country invoicing, invoice dari negara ke3 (bukan negara pengapalan barang) • Harus direct consignment, jika transit harus ada pernyataan non manipulasi |
FREE TRADE ZONE (FTZ)
|
• Pembebasan BM, cukai dan pajak, dipungut BM ketika keluar dari FTZ • Jika ekspor barang kena bea keluar, dipungut • Digunakan dokumen PP FTZ 01, 02 dan 03 |
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto