BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

ftz

Ringkasan Ketentuan Fasilitas Kepabeanan

Banner Iklan :

• Jangka waktu maks 3 tahun

• Pembebasan (non komersial)  seluruh pungutan dijaminkan

• Keringanan (komersial)  membayar BM 2% per bulan, PPN/PPnBm  dibayar penuh utk non JKP, selisih BM dan PPh dijaminkan

PEMBEBASAN MUTLAK (PASAL 25 UUK)

 

• kendaraan bermotor dinas perwakilan negara asing (16 CBU pejabat senior lebih 10, 10 CBU pejabat senior 10 atau kurang), dapat dipindahtangankan setelah 3 thn

• Kendaraan pribadi utk (1 unit), dapat dipindahtangankan setelah 2 thn

• barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman (nilai pembebasan)

• barang reimpor, bebas BM setelah pengujian atau direimpor dalam kondisi sama saat diekspor

PEMBEBASAN / KERINGANAN (Psl 26)

 

• Dalam rangka penanaman modal, hrs digunakan minimal 5 th

• Mesin pengolah limbah setelah digunakan minimal 2 th

KITE Pembebasan

 

• Impor menyerahkan jaminan

• Hasil produksi tdk boleh dijual lokal/KB, hrs diekspor semua

• Waste harus bayar bea masuk pake BC 2.4 nilai pabean : harga jual

• Pengembalian jaminan setelah LPE oke

KITE Pengembalian

 

• Impor melunasi bea masuk

• Pengembalian pembayaran setelah LPE oke

TARIF PREFERENSI

 

• Penurunan tarif / tarif 0%, wholly obtained/RVC 40%

• Form D, E, AK, AI, AANZ, IJEPA, IP

• e-ATIGA (form D) dpt dicek via INSW

• Retroactively, SKA berlaku lebih 3 hari sejak pengapalan hingga 1 tahun • Third country invoicing, invoice dari negara ke3 (bukan negara pengapalan barang)

• Harus direct consignment, jika transit harus ada pernyataan non manipulasi

FREE TRADE ZONE (FTZ)

 

• Pembebasan BM, cukai dan pajak, dipungut BM ketika keluar dari FTZ

• Jika ekspor barang kena bea keluar, dipungut

• Digunakan dokumen PP FTZ 01, 02 dan 03

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto