Ringkasan Ketentuan Fasilitas Kepabeanan

IMPOR SEMENTARA

• Jangka waktu maks 3 tahun

• Pembebasan (non komersial)  seluruh pungutan dijaminkan

• Keringanan (komersial)  membayar BM 2% per bulan, PPN/PPnBm  dibayar penuh utk non JKP, selisih BM dan PPh dijaminkan

PEMBEBASAN MUTLAK (PASAL 25 UUK)

 

• kendaraan bermotor dinas perwakilan negara asing (16 CBU pejabat senior lebih 10, 10 CBU pejabat senior 10 atau kurang), dapat dipindahtangankan setelah 3 thn

• Kendaraan pribadi utk (1 unit), dapat dipindahtangankan setelah 2 thn

• barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman (nilai pembebasan)

• barang reimpor, bebas BM setelah pengujian atau direimpor dalam kondisi sama saat diekspor

PEMBEBASAN / KERINGANAN (Psl 26)

 

• Dalam rangka penanaman modal, hrs digunakan minimal 5 th

• Mesin pengolah limbah setelah digunakan minimal 2 th

KITE Pembebasan

 

• Impor menyerahkan jaminan

• Hasil produksi tdk boleh dijual lokal/KB, hrs diekspor semua

• Waste harus bayar bea masuk pake BC 2.4 nilai pabean : harga jual

• Pengembalian jaminan setelah LPE oke

KITE Pengembalian

 

• Impor melunasi bea masuk

• Pengembalian pembayaran setelah LPE oke

TARIF PREFERENSI

 

• Penurunan tarif / tarif 0%, wholly obtained/RVC 40%

• Form D, E, AK, AI, AANZ, IJEPA, IP

• e-ATIGA (form D) dpt dicek via INSW

• Retroactively, SKA berlaku lebih 3 hari sejak pengapalan hingga 1 tahun • Third country invoicing, invoice dari negara ke3 (bukan negara pengapalan barang)

• Harus direct consignment, jika transit harus ada pernyataan non manipulasi

FREE TRADE ZONE (FTZ)

 

• Pembebasan BM, cukai dan pajak, dipungut BM ketika keluar dari FTZ

• Jika ekspor barang kena bea keluar, dipungut

• Digunakan dokumen PP FTZ 01, 02 dan 03