BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

SANKSI ADMINISTRASI

Ringkasan Ketentuan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding Bea dan Cukai

 

Banner Iklan :

OBYEK SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA

 

• Pelanggaran administrasi tercantum di UU Pabean

• Salah klasifikasi (tarif) tdk dikenakan denda

MODEL PENGENAAN DENDA 

 

• Rp ttt, tdk memberitahukan pembatalan ekspor (5 jt)

• Rp minimal - maks, tidak menyerahkan RKSP (min 5 jt  maks 50 jt)

• % ttt, tdk mere-ekspor barang impor sementara (100% dr BMSD)

• % minimal-maksimal dr BMKD, salah nilai pabean (100% - 1000%)

• % minimal-maksimal dr BMSD, menyalahgunakan brg fasilitas pembebasan/keringanan pasal 25/26 UUK (100%-500%)

SA dr % jika tarif BM 0%

Denda 5 jt

KEBERATAN KE …

 

• Dirjen BC, pd prakteknya dilimpahkan ke Dir Keberatan Banding Kantor Pusat, Kakanwil, KaKPU, KaKPPBC (penetapan barang kiriman)

OBYEK KEBERATAN

 

• Semua penetapan pejabat (kurang bayar maupun tidak ada kurang bayar)

• Dokumen penetapan : SPTNP, SPSA, SPP

SYARAT KEBERATAN 

 

• Maks 60 hr sejak tgl penetapan

• Menyerahkan jaminan (kecuali  jika brg msh di kawasan pabean atau penetapan tdk ada kurang bayar)

PROSES DI DJBC

 

• Maks 60 hr sejak berkas lengkap diterima telah ada keputusan

• Lebih 60 hari keberatan dianggap diterima

BANDING KE …

 

• Pengadilan pajak

• Berkekuatan hukum tetap (hanya dpt diajukan PK)

OBYEK BANDING

Penetapan Dirjen (SPKTNP) dan Skep penolakan keberatan

SYARAT BANDING

 

• Maks 60 hr sejak tgl penetapan Dirjen atau sejak tgl skep keberatan

• Melunasi pungutan yang harus dibayar

PENINJAUAN KEMBALI Ke MA

jika ada bukti baru yg menentukan (novum), …

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto