BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

kawasan berikat

Ringkasan Ketentuan Tempat Penimbunan Berikat

 

Banner Iklan :

FASILITAS 

 

• Penangguhan bea masuk, pajak tidak dipungut

• Dijaga aparat BC, diperlakukan sebagaimana kawasan pabean

• Izin pemasukan dari TPS : SPPB BC 2.3 (kategori layanan hijau/kuning), SPPB BC 2.3 Merah (kategori layanan merah)

• SKA diakui, syarat penyerahan max 3 hari kerja sejak SPPB / 5 hari kerja jika MITA/AEO

DOKUMEN

 

• BC 2.3 : dari TPS ke TPB, dr FTZ : BC 2.3 + PP FTZ 02

• BC 2.5 : impor dipakai dari TPB ke TLDDP (termasuk ke KITE)

• BC 2.6.1 : dari KB ke TLDDP dengan jaminan (subkontrak, peminjaman, perbaikan)

• BC 2.6.2 : dari TLDDP ke KB setelah  selesai subkontrak, peminjaman, perbaikan

• BC 2.7 : antar TPB, ke FTZ : BC 2.7 + PP FTZ 02

• BC 4.0 : TLDDP ke Berikat, BC 4.1 : Berikat ke TLDDP

GB

 

• Hanya menimbun barang impor, tdk boleh menimbun barang TLDDP

• Pengerjaan sederhana

• 3 jenis : GB supporting industri dlm negeri (KB/non KB), GB transit LDP, GB distribusi TBB

• Laporan tiap bulan, pencacahan minimal setahun sekali

• Penjualan ke TLDDP tdk dibatasi

• Jual lokal : nilai pabean saat barang ditimbun, tarif saat pendaftaran BC 2.5

• Lartas sudah berlaku

KB

 

• Tujuan produksi dan penggabungan utk ekspor

• Penjualan ke TLDDP dibatasi maks 50% dr realisasi ekspor, penyerahan ke KB, ke FTZ ke kawasan ekonomi lainnya  tahun sebelumnya

• Pengeluaran sementara dan subkontrak paling lama sesuai jangka waktu kontrak

• Jual lokal hasil produksi:

• Jika blm ada transaksi saat ditimbun : nilai pabean harga jual saat BC 2.5, beban BM saat BC 2.5, PDRI sesuai harga jual dan tarif pada saat pengeluaran barang ke TLDDP

 • Jika sudah ada transaksi saat ditimbun dan memiliki konversi bahan baku) : nilai pabean dan klasifikasi saat BC 2.3, beban BM saat BC 2.5, nilai impor utk PDRI saat BC 2.3 dan tarif saat BC 2.5

• beban tarif dipilih yg lebih rendah antara bahan baku dan brg jadi saat pendaftaran BC 2.5

• Larangan subkontrak jika hanya pengerjaan awal/akhir/sortir

• Lartas belum berlaku

TBB (toko bebas bea)

 

• Di bandara / pelabuhan internasional dan di tengah kota (down town)

• Barang dapat berasal dari impor atau TLDDP

• Pembeli di terminal bebas (siapa saja penumpang yang akan keluar negeri/transit)

• Pembeli di down town bebas bea masuk, pajak, dan cukai bila : pejabat perwakilan negara asing, pejabat lembaga internasional, orang asing yg akan keluar daerah pabean

• Pembelian tdk dapat diwakilkan

• Utk penumpang, pembelian di TBB down town, penyerahan di TBB bandara 

TPPB  (tempat penyelenggaraan pameran berikat)

 

• Pameran berskala internasional

• Barang dapat dari impor atau TLDDP

• Kelompok barang golongan A s.d G

• Dapat dijual (gol G) dengan membayar bea masuk (pake BC 2.5)

• 30 hari selesai pameran harus telah dire-ekspor / dari KB hrs telah masuk KB, melewati dikenakan denda 100%

TLB (tempat lelang berikat)

 

• Barang dapat dari impor atau produk lokal

• Yg laku dilelang bayar bea masuk sebelum keluar ke TLDDP

KDUB (kawasan daur ulang berikat)

 

• Ditimbun maks 3 bulan hrs diolah, bila tdk harus dire-ekspor

• Yg dapat ditimbun limbah yg ramah lingkungan

• Tidak boleh limbah B3, limbah rumah tangga

PLB  (pusat logistik berikat)

 

• Penimbunan barang untuk impor dipakai dengan penangguhan bea masuk

• Boleh menimbun barang asal TLDDP

• Dapat dilakukan pengerjaan sederhana (seperti GB)

 • Jangka waktu max 3 tahun sejak tgl penimbunan

• Pemasukan dr kawasan pabean dg BC 1.6

• Impor dipakai ke TLDDP dg BC 2.8, nilai pabean dan tarif saat dibuat BC 2.8

• Ke TPB lain dg BC 2.7

• Lartas belum berlaku

• Dapat untuk pengembalian eks impor sementara

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto