BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

sistem nilai pabean

Ringkasan Sistem Nilai Pabean

Banner Iklan :

 

• Utk menghitung bea masuk (tarif %), pada umumnya berbentuk CIF 

• Sesuai WTO valuation (artikel VII GATT)

METODE 1

 

• Nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang yg diimpor

• Harga sebenarnya (lunas dibayar) atau harga seharusnya (blm dibayar lunas)

• Syarat utama barang yg diimpor merupakan jual beli

• Biaya untuk kepentingan sendiri, bunga, dan biaya setelah pengimporan tdk termasuk nilai transaksi

• Jika ada diskon, nilai transaksi adalah harga net barang

• Assist, royalti, proceed harus ditambahkan 

• Voluntary declaration utk royalti dan proceed (kepastian max1 th sejak tgl PIB), harga future (max 45 hr)

• Komisi dan jasa harus ditambahkan kecuali komisi pembelian

• Biaya mengemas/mengepak yg menjadi satu kesatuan dg barang harus ditambahkan

• Jika pembeli – pejual berhubungan istimewa, NT ditolak jika harga  lebih rendah melebihi 5% dr TV

METODE 2

 

• Nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik

• Brg identik : barang sama dlm segala hal

• Syarat : negara asal sama, tgl BL dibatasi 30 hari, jumlah dan tingkat dagang sama

METODE 3

 

• Nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang serupa

• Brg serupa : sama dlm karakter fisik dan fungsi, brand setara

• Syarat penggunaan sama dg metode 2

METODE 4

 

• Deduksi : harga jual importir dikurangi faktor pengurang , hingga didapati harga CIF per satuan

• Digunakan harga yang terjual terbanyak

METODE 5

 

• Komputasi : menghitung unsur-unsur biaya ,  hingga didapati harga CIF per satuan

• Hanya digunakan jika importir dan eksportir saling berhubungan (istimewa)

METODE  6

 

• Metode fall back (pengulangan)

• Metode 6-1, 

• 6-2, 6-3 : negara asal boleh beda, tgl BL boleh lebih 30 hari

• 6-4 : mengurangi harga jual barang identik/serupa di pasaran (multiplikator)

• Penetapan fleksibel, namun ada rambu2 larangannya

PENETAPAN

• INP diterbitkan untuk semua profil importir (low, medium, high, very high risk)  : jika harga diragukan atau tidak terdapat data uji kewajaran

• DNP maks 3 atau 5 hari kerja sejak INP

• Konsultasi maks 2 atau 5 hari kerja sejak pemberitahuan

 

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto