BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

undang undang pabean

Ringkasan Undang-Undang Kepabeanan

Banner Iklan :

pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar

DAERAH PABEAN

wilayah RI (darat,  perairan dan ruang udara di atasnya), serta tempat-tempat tertentu di ZEE dan landas kontinen yg ada kegiatan tertentu

KAWASAN PABEAN

 

kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain utk lalu lintas barang sepenuhnya diawasi Bea Cukai

KAWASAN BEBAS

Suatu kawasan diberikan pembebasan bea masuk, keluar kawasan dikenakan BM

POS PENGAWAS PABEAN

Tempat untuk pengawasan lalu lintas barang impor atau ekspor

KEWAJIBAN PABEAN

Menyerahkan pemberitahuan pabean dan membayar pungutan negara

PEMBERITAHUAN PABEAN

Pemberitahaun dengan form khusus dlm rangka memenuhi kewajiban pabean

KANTOR PABEAN

Kantor tempat pemenuhan kewajiban pabean

TPS

Tempat menimbun brg sementara menungggu pemuatan/pengeluaran, max 30 hr

TPB

Tempat menimbun barang dengan penangguhan bea masuk

TPP

Tempat utk menimbun barang tdk dikuasai, dikuasai, dan milik negara

SAAT IMPOR / EKSPOR

Impor : saat masuk daerah pabean (terutang bea masuk), ekspor : dimuat ke sarana pengangkut 

PENGANGKUTAN

 

• RKSP sebelum kedatangan SP, Saat datang kapal laut : lego jangkar, pesawat : saat mendarat

• Manifes sebelum pembongkaran 

• Tidak wajib manifes jika tidak bongkar dan sandar tdk lebih 24 jam

TARIF

 

• Klasifikasi dan pembebanan bea masuk/bea keluar

• Maksimal 40% dari nilai pabean NILAI PABEAN Menggunakan nilai transaksi

TIDAK DIPUNGUT BM

 

• Brg diangkut lanjut / terus menuju keluar daerah pabean

• Diangkut terus : dibawa ke kantor pabean tanpa dibongkar

• Diangkut lanjut : dibawa ke kantor pabean, dibongkar dimuat lagi 

TANGGUNG JAWAB BM

 

• Pengangkut, TPS, TPB, Importir, PPJK, orang yg menguasai barang impor

• BM dibayar ke kas negara dengan mata uang rupiah

IMPOR DIPAKAI

Lunasi pungutan atau serahkan jaminan

IMPOR SEMENTARA

Maks 3 tahun, pembebasan atau keringanan, serahkan jaminan

PUNGUTAN IMPOR

BM, BM tambahan (BMAD, BMI, BMTP, BMP), Cukai

BMAD

Bila brg impor dumping (harga normal lebih tinggi drpd harga impor )

BMI

Bila brg impor mendapatkan subsidi negara pengekspor

BMTP

Bila lonjakan permintaan brg impor mengancam barang dlm negeri

BMP

Bila terdapat perlakuan diskriminatif brg yg kita ekspor

PEMERIKSAAN PABEAN

Secara selektif (pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen)

PENETAPAN T/NP

Oleh pejabat,  30 hr sejak tgl pemberitahuan pabean

PENETAPAN KEMBALI T/NP

Oleh Dirjen BC,  2 th sejak tgl pemberitahuan pabean

BEA MASUK

Wajib dibayar paling lambat pada saat pemberitahuan bea masuk

KEKURANGAN BEA MASUK

Wajib dibayar paling lambat 60 hari sejak tanggal penetapan

PENUNDAAN PEMBAYARAN

Paling lama 12 bulan, dikenakan bunga 2% per bulan

JAMINAN

Tunai, Bank Garansi, Customs Bond, Lainnya

BRG TDK DIKUASAI NEGARA

Lebih 30 hari blm keluar dr TPS, lebih 30 hari pencabutan TPB blm diselesaikan 

BRG DIKUASAI NEGARA

Contoh : Barang lartas salah diberitahukan, bgr ditegah BC

BARANG MILIK NEGARA

Contoh : Brg hasil tindak pidana, barang larangan impor/ekspor

WAJIB BUAT PEMBUKUAN

Importir, eksportir, TPS, TPB, Pengangkut, PPJK (simpan minim 10 thn)

PIDANA IMPOR

Mengangkut tanpa manifes, membongkar di luar kawasan pabean, sengaja salah jml jenis barang 

PIDANA EKSPOR

Mengangkut tanpa manifes, membongkar barang ekspor tanpa izin, ekspor tanpa pemberitahuan

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto