BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

ekspor jasa kena pajak

Ekspor Jasa Kena Pajak

DEFINISI

Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean. (Pasal 1 PMK Nomor  32/PMK.010/2019)

TARIF

Tarif Pajak Pertambahan Nilai  atas Eksport JKP  adalah 0% (nol persen).

Banner Iklan :

  1. kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, meliputi:

    1. jasa maklon;
    2. jasa perbaikan dan perawatan; dan
    3. jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor

  2. kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean yaitu jasa konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi terkait dengan bangunan atau rencana bangunan yang berada di luar Daerah Pabean.
  3. Kegiatan selain kegiatan no 1 dan 2 di atas  yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dengan cara:

    1. penyampaian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik; atau
    2. berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar Daerah Pabean

          Meliputi Jasa :

  1. jasa teknologi dan informasi;
  2. jasa penelitian dan pengembangan (research and development);
  3. jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional;
  4. jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering Services), jasa konsultansi pemasaran (marketing Services), jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan;
  5. jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor; dan
  6. jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data.

KETENTUAN TERKAIT

  1. PMK Nomor 32/PMK.010/2019 Tentang Batasan Kegiatan dan Jenis  jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai PPN
  2. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah  beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga  atas Undang-Undang Nomor  8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto