BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

pajak masukan

Faktur Pajak PPN Masukan Paling Lama Dikreditkan Kapan?

BATAS WAKTU PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK MASUKAN

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. (Pasal 9 ayat 9 UU PPN)

Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama yang disebabkan antara lain, Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.

Contoh:

Banner Iklan :

PENEGASAN PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK DALAM SE-02 TAHUN 2020

Dalam surat edaran SE-02 ditegaskan bahwa wajib pajak dapat membetulkan SPT Masa PPN  yang di akibatkan adanya faktur pajak yang terlambat diterima pada masa pajak yang sama atau paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Jadi wajib pajak bebas memilih dalam masa-masa tersebut, pembetulan tidak harus pada masa yang sama.

Pengkreditan Pajak Masukan juga berlaku terhadap Pajak Masukan yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya  dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN  dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai dokumen tertentu yang  kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Contoh dalam SE-02

Contoh Kasus 1 (huruf E angka 1):

PT A melakukan pembelian mesin dengan Faktur Pajak tertanggal 4 Februari 2020. Pajak Masukan atas pembelian mesin tersebut dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Februari 2020 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Masa Pajak Februari 2020.

Contoh Kasus 2 (huruf E angka 2):

Pajak Masukan atas pembelian mesin sebagaimana dimaksud pada Contoh Kasus 1 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Februari 2020 atau pada Masa Pajak berikutnya, yaitu Masa Pajak Maret 2020, April 2020, atau Mei 2020.

Contoh Kasus 3 (huruf E angka 3):

PT B melakukan pembelian mesin dengan Faktur Pajak tertanggal 4 Februari 2020, namun Faktur Pajaknya baru diterima oleh PT B pada bulan Juni 2020. PT B telah menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2020, Maret 2020, April 2020, dan Mei 2020. Pajak Masukan atas pembelian mesin tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran melalui pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2020, Maret 2020, April 2020, atau Mei 2020.

Contoh Kasus 4 (huruf E angka 3):

PT C melakukan pembelian mesin dengan Faktur Pajak tertanggal 4 Februari 2020, namun Faktur Pajaknya baru diterima oleh PT C pada bulan Juni 2020. PT C telah menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2020, Maret 2020, dan April 2020, tetapi belum menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2020. Pajak Masukan atas pembelian mesin tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran melalui pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2020, Maret 2020, atau April 2020, atau melalui penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2020.

Contoh Kasus 5 (huruf E angka 4):

Pada tanggal 5 Februari 2020, PT D membayar PPN atas impor mesin. PPN Impor yang dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak dilakukannya pembayaran, yaitu Masa Pajak Februari 2020, atau pada Masa Pajak berikutnya, yaitu Masa Pajak Maret 2020, April 2020, atau Mei 2020.

Contoh Kasus 6 (huruf E angka 4):

Atas Impor mesin sebagaimana dimaksud pada Contoh Kasus 5 di atas, diterbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dan terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tanggal 4 November 2020. Kekurangan PPN Impor tersebut telah dibayar oleh PT D pada tanggal 10 November 2020. PPN Impor yang dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak dilakukannya pembayaran, yaitu Masa Pajak November 2020, atau pada Masa Pajak berikutnya, yaitu Masa Pajak Desember 2020, Januari 2021, atau Februari 2021.

Contoh Kasus 7 (huruf E angka 5):

PT E melakukan pembelian mesin dengan Faktur Pajak tertanggal 4 Februari 2020, namun Faktur Pajaknya baru diterima oleh PT E pada bulan Juni 2020. PT E telah menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2020, Maret 2020, dan April 2020, tetapi belum menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2020.Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasikan) dalam harga perolehan mesin yang bersangkutan, tetapi terhadap PT E tersebut telah dilakukan pemeriksaan untuk Masa Pajak Februari 2020.

Pajak Masukan atas pembelian mesin tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran melalui pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2020, tetapi dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran melalui pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2020 atau April 2020, atau melalui penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2020.

KETENTUAN TERKAIT

  1. Pasal 9 ayat 9 UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 02/PJ/2020 Tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Masa Pajak Yang Tidak Sama

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto