Fasilitas Pajak Penghasilan Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu

SUBJEK PENERIMA FASILITAS

  1. Penanaman Modal Pada Kegiatan Utama
  2. Penanaman Modal Baru atau Peluasan
  3. Pada Bidang-bidang Usaha Tertentu
  4. Pada Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu
  5. Memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau memiliki kandungan lokal yang tinggi.

JENIS FASILITAS

  1. Pengurangan Penghasilan Neto
    • Sebesar 30% dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah,yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5%  pertahun;

  2. Penyusutan dan Amortisasi dipercepat 
    • Penyusutan
      Kelompok Masa Manfaat Tarif
      Garis Lurus Saldo Menurun
      Bukan Bangunan
      I 2 Tahun 50% 100%
      II 4 Tahun 25% 50%
      III 8 Tahun 12.5% 25%
      IV 10 Tahun 10% 20%
      Bangunan
      Permanent 10 Tahun  10%  
      Non Permanen 5 Tahun 20%  
    • Amortisasi
      Kelompok Masa Manfaat Tarif
      Garis Lurus Saldo Menurun
      I 2 Tahun 50% 100%
      II 4 Tahun 25% 50%
      III 8 Tahun 12.5% 25%
      IV 10 Tahun 10% 20%
  3. Dividen dibayar ke WP LN
    • PPh  atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri  selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda

  4. Kompensasi Lebih Lama
    • Perincian
      Tambahan Tahun Kompensasi Persyaratan
      1  Tahun Penanaman Modal dalam bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam dalam PP 78
      Penanaman Modal  dilakukan di kawasan industri dan/atau kawasan berikat
      Penanaman Modal pada bidang energi baru dan terbarukan
      Mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/atau sosial di lokasi usaha paling sedikit 10 Milyar
      Menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil  produksi dalam negeri paling sedikit 70% paling lambat tahun pajak ke-2
      Menambah paling sedikit 300 (tiga ratus) orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 (empat) tahun berturut-turut
      2 Tahun Menambah paling sedikit 600 (enam ratus) orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 (empat) tahun berturut-turut;
      Mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5%  dari jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu 5 tahun; dan/atau
      Melakukan ekspor paling sedikit 30% dari nilai total penjualan dalam suatu tahun pajak, untuk Penanaman Modal pada bidang usaha yang dilakukan di luar awasan berikat.

 

KAPAN WP MENGAJUKAN FASILITAS ?

Mengajukan permohonan sebelum saat mulai berproduksi komersial

melalui sistem OSS yang dilakukan:

bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi Wajib Pajak baru; atau paling lambat 1 tahun setelah penerbitan izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk Penanaman Modal dan/atau perluasan.

KETENTUAN TERKAIT :

PP No 78 Th 2019 Tentang Fasilitas Pajak  Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu