SUBJEK PENERIMA FASILITAS
- Penanaman Modal Pada Kegiatan Utama
- Penanaman Modal Baru atau Peluasan
- Pada Bidang-bidang Usaha Tertentu
- Pada Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu
- Memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau memiliki kandungan lokal yang tinggi.
JENIS FASILITAS
- Pengurangan Penghasilan Neto
-
Sebesar 30% dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah,yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% pertahun;
-
- Penyusutan dan Amortisasi dipercepat
- Penyusutan
Kelompok Masa Manfaat Tarif Garis Lurus Saldo Menurun Bukan Bangunan I 2 Tahun 50% 100% II 4 Tahun 25% 50% III 8 Tahun 12.5% 25% IV 10 Tahun 10% 20% Bangunan Permanent 10 Tahun 10% Non Permanen 5 Tahun 20% - Amortisasi
Kelompok Masa Manfaat Tarif Garis Lurus Saldo Menurun I 2 Tahun 50% 100% II 4 Tahun 25% 50% III 8 Tahun 12.5% 25% IV 10 Tahun 10% 20%
- Penyusutan
- Dividen dibayar ke WP LN
-
PPh atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda
-
- Kompensasi Lebih Lama
- Perincian
Tambahan Tahun Kompensasi Persyaratan 1 Tahun Penanaman Modal dalam bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam dalam PP 78 Penanaman Modal dilakukan di kawasan industri dan/atau kawasan berikat Penanaman Modal pada bidang energi baru dan terbarukan Mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/atau sosial di lokasi usaha paling sedikit 10 Milyar Menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% paling lambat tahun pajak ke-2 Menambah paling sedikit 300 (tiga ratus) orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 (empat) tahun berturut-turut 2 Tahun Menambah paling sedikit 600 (enam ratus) orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 (empat) tahun berturut-turut; Mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% dari jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu 5 tahun; dan/atau Melakukan ekspor paling sedikit 30% dari nilai total penjualan dalam suatu tahun pajak, untuk Penanaman Modal pada bidang usaha yang dilakukan di luar awasan berikat.
- Perincian
KAPAN WP MENGAJUKAN FASILITAS ?
Mengajukan permohonan sebelum saat mulai berproduksi komersial
melalui sistem OSS yang dilakukan:
bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi Wajib Pajak baru; atau paling lambat 1 tahun setelah penerbitan izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk Penanaman Modal dan/atau perluasan.
KETENTUAN TERKAIT :
PP No 78 Th 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu