SUBJEK PENERIMA FASILITAS
JENIS FASILITAS
Sebesar 30% dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah,yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% pertahun;
Kelompok | Masa Manfaat | Tarif | |
Garis Lurus | Saldo Menurun | ||
Bukan Bangunan | |||
I | 2 Tahun | 50% | 100% |
II | 4 Tahun | 25% | 50% |
III | 8 Tahun | 12.5% | 25% |
IV | 10 Tahun | 10% | 20% |
Bangunan | |||
Permanent | 10 Tahun | 10% | |
Non Permanen | 5 Tahun | 20% |
Kelompok | Masa Manfaat | Tarif | |
Garis Lurus | Saldo Menurun | ||
I | 2 Tahun | 50% | 100% |
II | 4 Tahun | 25% | 50% |
III | 8 Tahun | 12.5% | 25% |
IV | 10 Tahun | 10% | 20% |
PPh atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda
Tambahan Tahun Kompensasi | Persyaratan |
1 Tahun | Penanaman Modal dalam bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam dalam PP 78 |
Penanaman Modal dilakukan di kawasan industri dan/atau kawasan berikat | |
Penanaman Modal pada bidang energi baru dan terbarukan | |
Mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/atau sosial di lokasi usaha paling sedikit 10 Milyar | |
Menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% paling lambat tahun pajak ke-2 | |
Menambah paling sedikit 300 (tiga ratus) orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 (empat) tahun berturut-turut | |
2 Tahun | Menambah paling sedikit 600 (enam ratus) orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 (empat) tahun berturut-turut; |
Mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% dari jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu 5 tahun; dan/atau | |
Melakukan ekspor paling sedikit 30% dari nilai total penjualan dalam suatu tahun pajak, untuk Penanaman Modal pada bidang usaha yang dilakukan di luar awasan berikat. |
KAPAN WP MENGAJUKAN FASILITAS ?
Mengajukan permohonan sebelum saat mulai berproduksi komersial
melalui sistem OSS yang dilakukan:
bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi Wajib Pajak baru; atau paling lambat 1 tahun setelah penerbitan izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk Penanaman Modal dan/atau perluasan.
KETENTUAN TERKAIT :
PP No 78 Th 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto