FASILITAS
Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada industri padat karya dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu tertentu.
Pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial masing-masing sebesar 10% pertahun
SYARAT FASILITAS INDUSTRI PADAT KARYA
Banner Iklan :
Wajib Pajak badan dalam negeri
Melakukan Kegiatan Usaha Utama sesuai bidang usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, memiliki cakupan produk tertentu, pada daerah tertentu, dengan persyaratan tertentu.
Mempekerjakan tenaga kerja Indonesia atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan paling sedikit dengan rata-rata 300 orang.
SYARAT AKTIVA TETAP TERMASUK TANAH YANG MENDAPAT FASILITAS
- Diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket Penanaman Modal dari negara lain.
- Tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal, yang telah diterbitkan oleh BKPM.
- Dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama.
PERMOHONAN PENGAJUAN FASILITAS MELALUI OSS
- Persyaratan rencana mempekerjakan tenaga kerja Indonesia
- Salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai Penanaman Modal
- Salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham
KAPAN PENGAJUAN PERMOHONAN
- Diajukan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial
- Bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi Wajib Pajak baru
- Paling lambat 1 tahun setelah penerbitan izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk Penanaman Modal
PERMOHONAN PEMANFATAAN FASILITAS PPH
Masa Fasilitas : Saat Mulai Berproduksi Komersial sampai dengan tahun keenam sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui pemeriksaan lapangan.
Syarat Pemohonan :
- Realisasi aktiva tetap beserta gambar tata letak
- Surat keterangan fiskal Wajib Pajak; dan
Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi penjualan hasil produksi ke pasaran pertama kali antara lain berupa faktur pajak atau bukti tagihan; atau pertama kali hasil produksi digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut antara lain berupa laporan pemakaian sendiri
TUJUAN PEMERIKSAAN OLEH DJP
- Penentuan mengenai Saat Mulai Berproduksi Komersial
- Penghitungan jumlah nilai realisasi Penanaman Modal baru sampai dengan Saat Mulai Berproduksi Komersial;
- Pengujian kesesuaian hasil produksi dengan bidang usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari Kegiatan Usaha Utama; dan
- Pengujian jumlah tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan.
KEWAJIBAN WP YG MEMPEROLEH FASILITAS
Wajib menyampaikan laporan mengenai :
- Jumlah realisasi Penanaman Modal; dan
- Jumlah realisasi penggunaan tenaga kerja Indonesia,
Kapan Laporan Disampaikan?
Setiap tahun paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan dalam periode:
- Sejak pemberitahuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sampai dengan penetapan pemanfaatan untuk Laporan jumlah realisasi Penanaman Modal
- Pemanfaatan untuk laporan jumlah realisasi penggunaan tenaga kerja Indonesia
LARANGAN BAGI WAJIB PAJAK PENERIMA FASILITAS
Aktiva tetap berwujud yang mendapat fasilitas PPh dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan sebelum berakhirnya jangka waktu 6 tahun sejak dimulainya pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan, kecuali diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru.
FASILITAS TIDAK DAPAT DI LAKUKAN
Kegiatan Usaha Utama Wajib Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan dan Wajib Pajak mengalihkan atau menggunakan aktiva tidak sesuai usaha utama.
Implikasi :
- Dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
- Tidak dapat memanfaatkan fasilitas Penanaman Modal untuk tahun pajak berikutnya
- Tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai Peraturan Menteri ini.
Wajib Pajak, dalam masa pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan, tidak memenuhi persyaratan jumlah tenaga kerja
Implikasi :
- Pajak Penghasilan yang seharusnya terutang wajib dibayarkan kembali;
- Dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Dapat memanfaatkan fasilitas Penanaman Modal untuk tahun pajak berikutnya dalam hal telah terpenuhinya kembali jumlah minimal tenaga kerja; dan
- Tidak diberikan penambahan jangka waktu pemanfaatan fasilitas Penanaman Modal.
TIDAK DIBERIKAN FASILITAS PPh PMK 16/2020
Penamanam Modal Tidak dapat diberikan fasilitas PPh atas Padat Karya, apabila WP telah memperoleh :
- Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu;
- Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; atau
- Fasilitas Pajak Penghasilan pada Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.
KETENTUAN TERKAIT
- PP No 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
- PMK No 16/PMK.010/2020 Tentang pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Atas Penanaman Modal Baru Atau Perluasan Usaha Pada Bidang Usaha Tertentu Yang Merupakan Industri Padat Karya