BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

fasilitas padat karya

Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto untuk Industri Padat Karya

FASILITAS

Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada industri padat karya dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu tertentu.

Pengurangan penghasilan neto sebesar 60%  dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial masing-masing sebesar 10% pertahun

SYARAT FASILITAS INDUSTRI PADAT KARYA

Banner Iklan :

  • Wajib Pajak badan dalam negeri
  • Melakukan Kegiatan Usaha Utama sesuai bidang usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, memiliki cakupan produk tertentu, pada daerah tertentu,  dengan persyaratan tertentu.
  • Mempekerjakan tenaga kerja Indonesia atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas  Pajak Penghasilan paling sedikit  dengan rata-rata 300  orang.
  • SYARAT AKTIVA TETAP TERMASUK TANAH YANG MENDAPAT FASILITAS

    1. Diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan  sebagai satu paket Penanaman Modal dari negara lain.
    2. Tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal, yang telah  diterbitkan oleh BKPM.
    3. Dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama.

    PERMOHONAN PENGAJUAN FASILITAS MELALUI OSS

    1. Persyaratan rencana mempekerjakan tenaga kerja Indonesia
    2. Salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai Penanaman Modal
    3. Salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham

    KAPAN PENGAJUAN PERMOHONAN

    • Diajukan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial
    • Bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi Wajib Pajak baru
    • Paling lambat 1 tahun setelah penerbitan izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk Penanaman Modal

    PERMOHONAN PEMANFATAAN FASILITAS PPH

    Masa Fasilitas :  Saat Mulai Berproduksi Komersial sampai dengan tahun keenam sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui pemeriksaan lapangan.

    Syarat Pemohonan :

    1. Realisasi aktiva tetap beserta gambar tata letak
    2. Surat keterangan fiskal Wajib Pajak; dan

    Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi penjualan hasil produksi ke pasaran pertama kali antara lain berupa faktur  pajak atau bukti tagihan; atau pertama kali hasil produksi digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut antara lain berupa laporan pemakaian sendiri

    TUJUAN PEMERIKSAAN OLEH DJP

    1. Penentuan mengenai Saat Mulai Berproduksi Komersial
    2. Penghitungan jumlah nilai realisasi Penanaman Modal baru sampai dengan Saat Mulai Berproduksi Komersial;
    3. Pengujian kesesuaian hasil produksi dengan bidang usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha  Indonesia (KBLI) dari Kegiatan Usaha Utama; dan
    4. Pengujian jumlah tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan.

    KEWAJIBAN WP YG MEMPEROLEH FASILITAS

    Wajib menyampaikan laporan mengenai :

    1. Jumlah realisasi Penanaman Modal; dan
    2. Jumlah realisasi penggunaan tenaga kerja Indonesia,

    Kapan Laporan Disampaikan?

    Setiap tahun paling lambat  30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan dalam periode:

    1. Sejak pemberitahuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sampai dengan penetapan  pemanfaatan untuk Laporan jumlah realisasi Penanaman Modal
    2. Pemanfaatan untuk laporan jumlah realisasi penggunaan tenaga kerja Indonesia

    LARANGAN BAGI WAJIB PAJAK PENERIMA FASILITAS

    Aktiva tetap berwujud yang mendapat fasilitas PPh dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan sebelum berakhirnya jangka waktu 6 tahun sejak dimulainya pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan, kecuali  diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru.

    FASILITAS TIDAK DAPAT DI LAKUKAN

    Kegiatan Usaha Utama Wajib Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan  dan Wajib Pajak  mengalihkan atau menggunakan aktiva tidak sesuai usaha utama.

    Implikasi :

    1. Dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
    2. Tidak dapat memanfaatkan fasilitas Penanaman Modal  untuk tahun pajak berikutnya
    3. Tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai Peraturan Menteri ini.

    Wajib Pajak, dalam masa pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan, tidak memenuhi persyaratan jumlah tenaga kerja

    Implikasi :

    1. Pajak Penghasilan yang seharusnya terutang wajib dibayarkan kembali;
    2. Dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
    3. Dapat memanfaatkan fasilitas Penanaman Modal untuk tahun pajak berikutnya dalam hal telah terpenuhinya kembali jumlah minimal tenaga kerja; dan
    4. Tidak diberikan penambahan jangka waktu pemanfaatan fasilitas Penanaman Modal.

    TIDAK DIBERIKAN FASILITAS PPh PMK 16/2020

    Penamanam Modal Tidak dapat diberikan fasilitas PPh atas Padat Karya, apabila WP telah memperoleh :

    1. Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu;
    2. Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; atau
    3. Fasilitas Pajak Penghasilan pada Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.

    KETENTUAN TERKAIT

    1. PP No 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
    2. PMK No 16/PMK.010/2020 Tentang pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Atas Penanaman Modal Baru Atau Perluasan Usaha Pada Bidang Usaha Tertentu Yang Merupakan Industri Padat Karya

    My Blog

    Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

    Salam

    Budi Irwanto