Pemerintah Daerah Khusus Istimewa Jakarta telah menerbitkan Pergub Nomor 117 Tahun 2019 Tentang Penyetoran BPHTB atas PPJB yang isinya adalah :
BEBERAPA DEFINISI
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Banner Iklan :
KAPAN SAAT TERUTANG
- Dalam Pasal 2 menyebutkan Setiap orang atau Badan yang melakukan PPJB yang dimaksudkan untuk memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan dengan memasukkan BPHTB sebagai komponen pada harga transaksi, wajib menyetorkan BPHTB kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- BPHTB disetorkan oleh penjual sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya PPJB atau serah terima kunci dari penjual kepada pembeli. ( Pasal 6 ayat 2)
SYARAT PENYETORAN OLEH PENJUAL
BPHTB yang disetorkan oleh Penjual berdasarkan PPJB, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. objek PPJB telah selesai dibangun;
b. BPHTB menjadi komponen pada harga transaksi; dan
c. pembeli telah membayar lunas Uang muka atau telah selesai memenuhi kewajiban pembayaran atas objek PPJB.
KREDIT PAJAK BAGI PEMBELI
- Penyetoran BPHTB dilakukan oleh pihak Penjual dengan menggunakan surat setoran pajak daerah.
- BPHTB yang telah disetorkan diakui Kredit Pajak Daerah, merupakan hak dari Pembeli yang wajib diperhitungkan pada saat ditandatanganinya akta jual beli.
- Terhadap PPJB yang ditingkatkan menjadi akta jual beli, maka BPHTB yang dibayarkan oleh pembeli dihitung berdasarkan nilai perolehan objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhitungkan BPHTB yang telah disetorkan oleh penjual berdasarkan PPJB sebelumnya sebagai kredit Pajak Daerah.
- Dasar pengenaan BPHTB adalah harga transaksi yang tercantum dalam PPJB.
KETENTUAN TERKAIT :
Pergub DKI Jakarta Nomor 117 Tahun 2019 Tentang Penyetoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Atas Perjanjian Pendahuluan Jual Beli.