Kendaraan Bermotor Yang Dibebaskan dari PPnBM

Para sopir angkutan kota Koperasi Wahana Kalpika (KWK) memarkirkan kendaraan di kawasan Monumen Nasional saat berunjuk rasa di depan Balaikota Jakarta, Selasa (22/3). Selaian menuntut penghapusan angkutan umum berbasis aplikasi karena turut mempengaruhi pendapatan para sopir angkutan kota, mereka juga menuntut pencabutan suret edaran tentang izin perpanjangan trayek dan izin usaha. Kompas/Raditya Helabumi (RAD) 22-03-2016

DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG DIBEBASKAN DARI PPnBM

  1. kendaraan ambulan
  2. kendaraan jenazah
  3. kendaraan  pemadam kebakaran
  4. kendaraan tahanan
  5. kendaraan angkutan umum
  6. kendaraan protokoler kenegaraan
  7. kendaraan bermotor angkutan orang untuk kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian
  8. kendaraan bermotor untuk keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian

KETENTUAN TERKAIT :

PP Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.