DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG DIBEBASKAN DARI PPnBM
- kendaraan ambulan
- kendaraan jenazah
- kendaraan pemadam kebakaran
- kendaraan tahanan
- kendaraan angkutan umum
- kendaraan protokoler kenegaraan
- kendaraan bermotor angkutan orang untuk kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian
- kendaraan bermotor untuk keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian
KETENTUAN TERKAIT :
PP Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.