TEMPAT PENGUKUHAN PKP
- PKP Orang Pribadi wajib dikukuhkan sebagai PKP pada setiap tempat kegiatan usahanya dimana terdapat penyerahan BKP atau JKP. Sedangkan PKP Badan wajib dikukuhkan sebagai PKP pada setiap tempat kedudukan walaupun mungkin pada cabang tertentu tidak terdapat kegiatan penyerahan BKP atau JKP (misalnya hanya sebagai gudang tetap harus dikukuhkan sebagai PKP). (Penjelasan Pasal 12 UU PPN)
- Tempat terutangnya PPN dan PPnBM Berdasarkan PER-4/PJ/2010
Banner Iklan :
- Bagi PKP Orang Pribadi
- PPN dan PPnBM terutang di tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha atau tempat lain. Bagi PKP Orang Pribadi yang mempunyai tempat tinggal tidak sama dengan tempat kegiatan usahanya, dikukuhkan dan terutang PPN dan PPnBM hanya di tempat kegiatan usahanya, sepanjang PKP tersebut tidak melakukan kegiatan usaha apapun di tempat tinggalnya. (Pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 PER-4/PJ/2010)
- Bagi PKP Badan
- PPN dan PPnBM terutang di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha atau tempat lain (Tempat lain ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak) (Pasal 1 ayat (2) PER-4/PJ/2010)
TATA CARA PENGAJUAN PEMUSATAN PPN
PENGAJUAN TEMPAT PEMUSATAN PPN TERUTANG
- Menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar.
- Jika saluran elektronik belum tersedia, Pengusaha Kena ajak dapat mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar. ( format sesuai Lampiran huruf A)
TIDAK DAPAT DIPILIH SEBAGAI TEMPAT PEMUSATAN PPN TERUTANG ATAU TEMPAT PPN TERUTANG YANG AKAN DIPUSATKAN
Tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang:
- berada di Tempat Penimbunan Berikat termasuk di dalamnya Kawasan Berikat;
- berada di Kawasan Ekonomi Khusus;
- berada di Kawasan Bebas;
- berada di kawasan berfasilitas lainnya;
- mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor; dan/atau
- memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan,
TIDAK DAPAT DIPILIH SEBAGAI TEMPAT PEMUSATAN PPN TERUTANG
Secara nyata tidak memiliki kegiatan usaha dan/atau tidak melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan.
PERSYARATAN DALAM PEMBERITAHUAN PEMUSATAN
- memuat nama, alamat, dan NPWP Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang;
- memuat nama dan NPWP Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan;
- dilampiri surat pernyataan bahwa: (format Lampiran huruf B)
- administrasi penyerahan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang;
- Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang dan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan tidak termasuk tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan
- Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang secara nyata memiliki kegiatan usaha dan/atau melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
- dilampiri surat kuasa khusus dalam hal pemberitahuan dilakukan oleh kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
TINDAK LANJUT PEMBERITAHUAN PEMUSATAN PPN DI KANWIL DJP
Dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap Kepala Kanwil DJP memberikan keputusan dengan menerbitkan:
- Keputusan Pemusatan apabila pemberitahuan memenuhi persyaratan
- Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan
Apabila jangka waktu 14 hari telah terlampaui dan Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan tidak menerbitkan keputusan maka pemberitahuan dari Pengusaha Kena Pajak dianggap telah memenuhi persyaratan dan Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Keputusan Pemusatan.
PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN TEMPAT PEMUSATAN PPN TERUTANG
Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh Keputusan Pemusatan dapat mengajukan penambahan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang lain yang akan dipusatkan dan/ataupengurangan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang telah dipusatkan.
Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan penambahan dan/atau pengurangan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan, secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang diajukan penambahan dan/atau pengurangan. (Format Lampiran huruf E)
PERUBAHAN TEMPAT PEMUSATAN PPN TERUTANG
Pengusaha Kena Pajak mengajukan pemberitahuan perubahan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang mengalami perubahan. (Format Lampiran huruf F)
Dalam hal terhadap Pengusaha Kena Pajak dilakukan pemindahan tempat terdaftar secara jabatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Pengusaha Kena Pajak tidak perlu menyampaikan pemberitahuan perubahan Keputusan Pemusatan.
PENCABUTAN TEMPAT PEMUSATAN PPN
Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak melakukan pencabutan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang berdasarkan pemberitahuan Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menghendaki untuk dilakukan pencabutan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, Pengusaha Kena Pajak yang telah melaksanakan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang dapat menyampaikan pemberitahuan pencabutan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar.
PELAPORAN PPN SETELAH PEMUSATAN
- Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah memiliki Keputusan Pemusatan, meliputi seluruh kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang terutang di Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang dan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan.
- Apabila terdapat kompensasi yang berasal dari tempat yang dipusatkan maka atas kompensasi dapat dilaporkan pada KPP tempat pemusatan
- Setelah tanggal pindah, apabila terdapat :
- apelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilakukan oleh Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan untuk Masa Pajak sebelum tanggal SMP; dan
- pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai tersebut dilakukan oleh Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan sejak tanggal SMP,pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai tersebut menggunakan NPWP Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan dan diadministrasikan serta ditindaklanjuti oleh KPP Tempat Pemusatan.
KETENTUAN TERKAIT
- Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
- PER-4/PJ/2010 tentang tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan sebagai tempat terutang terutang PPN atau PPN dan PPnBM
- PER - 11/PJ/2020 Tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang