BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

PENCATATAN DAN PEMBUKUAN

PENCATATAN DAN PEMBUKUAN UNTUK WP ORANG PRIBADI

WP ORANG PRIBADI YANG  DIKECUALIKAN KEWAJIBAN  MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DAN DIPERBOLEHKAN MELAKUKAN PENCATATAN

  1. Yang Diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto / Omset kurang dari 4,8M / WP UMKM
  2. Tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  3. Banner Iklan :

KETENTUAN  PENCATATAN

TATA CARA MELAKUKAN PENCATATAN

    1. Keadaan dan  kegiatan usaha yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen
    2. Huruf Latin/angka arab, mata uang rupiah atau bahasa asing dengan izin Kemenkeu
    3. Suatu Tahun Pajak adalah  jangka waktu 1 tahun kalender Januari - Desember
    4. Secara kronologis dan sistematis

PEMBERITAHUANN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO DAN MELAKUKAN PENCATATAN

    1. WP telah lama terdaftar, Jangka waktu 3 bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan
    2. WP Baru Terdaftar  ditahun bersangkautan, Paling lambat pada 3 bulan sejak saat terdaftar atau pada akhir Tahun Pajak

Tidak melakukan pemberitahuan, Wajib Pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan Pembukuan

WP OP MEMENUHI KRITERIA TERTENTU YAITU :

    • Melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas, dengan omset tidak melebihi 4.8M serta atas omset keseluruhan dikenai PPh bersifat final dan/atau bukan objek pajak
    • Dapat melakukan pencatatan tanpa pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

PERHITUNGAN PEREDARAN BRUTO 4,8 M ADALAH :

    • Jumlah keseluruhan peredaran bruto dari setiap jenis dan/atau tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak sebelumnya
    • Suami – Istri  menghendaki perjanjian pemisahan harta atau Isteri memilih untuk menjalankan sendiri  kewajiban pajak, Menggabungan peredaran bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas suami dan isteri.

OBJEK PENCATATAN

Bagi WP OP Yang Diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto / Omset kurang dari 4,8M / WP UMKM

    1. Peredaran bruto yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai PPh yang tidak bersifat final.
    2. Penghasilan bruto yang berasal dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai PPh yang tidak bersifat final, serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.
    3. Peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto yang bukan objek pajak dan/atau dikenaiPPh yang bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas

Bagi WP OP tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

    1. Penghasilan bruto yang dikenai PPh yang tidak bersifat final serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut
    2. Penghasilan bruto yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai PPh yang bersifat final

Bagi WP memenuhi kriteria tertentu

    1. Penghasilan bruto yang dikenai PPh yang tidak bersifat final serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
    2. Penghasilan bruto yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai PPh yang bersifat final;

Pencatatan  dapat berupa elektronik maupun non-elektronik wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, pada tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas”

KETENTUAN  PEMBUKUAN

PRINSIP TAAT ASAS

    1. STELSEL PENGAKUAN PENGHASILAN
    2. TAHUN BUKU
    3. METODE PENILAIAN PERSEDIAAN
    4. METODE PENYUSUTAN DAN AMORTISASI

Perubahan terhadap metode Pembukuan  persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

PEMBUKUAN SEKURANG-KURANGNYA TERDIRI DARI ATAS CATATAN

    1. HARTA
    2. KEWAJIBAN
    3. MODAL
    4. PENGHASILAN DAN BIAYA
    5. HARGA PEROLEHAN DAN PENYERAHAN BARANG ATAU JASA TERMASUK PENJUALAN DAN PEMBELIAN

STELSEL KAS

Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas  harus memenuhi persyaratan:

    1. Berlaku bagi  WP UMKM
    2. WP OP  tetapi memilih atau diwajibkan menyelenggarakan Pembukuan
    3. Badan yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp  4,8M

KETENTUAN STELSEL KAS

    • Penghasilan diakui apabila telah diterima secara tunai dalam suatu Tahun Pajak; dan biaya diakui apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu Tahun Pajak

Untuk Tujuan Perpajakan

    • Penghitungan jumlah penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas termasuk penjualan dalam suatu Tahun Pajak harus meliputi seluruh transaksi, baik tunai maupun bukan tunai
    • Penghitungan harga pokok penjualan harus memperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan, baik transaksi tunai maupun bukan tunai; dan
    • Perolehan harta yang dapat disusutkan dan/atau hak-hak yang dapat diamortisasi karena mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, hanya dapat dikurangkan dari penghasilan melalui penyusutan dan/atau amortisasi.
    • Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan HPP  dinilai secara Rata –rata atau  FIFO
    • Penyusutan 4  tahun untuk harta berwujud bukan bangunan; atau 20 tahun untuk harta berwujud berupa bangunan
    • Amortisasi dilakukan dalam bagian yang sama besar selama masa manfaat 4 tahun
    • Penyusutan dan amortisasi  dimulai pada Tahun Pajak diperolehnya harta
    • Biaya yang merupakan pembayaran di muka untuk beberapa tahun yang dibayar sekaligus, pembebanannya dilakukan sekaligus pada Tahun Pajak dibayarkannya biaya tersebut secara tunai
    • Apabila tidak dapat memisahkan antara:   biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi  dalam rangka penghitungan besarnya PKP, pembebanan biaya dilakukan sebesar 50% dari jumlah: a. Penyusutan dan amortisasi, b. Biaya yang dibayarkan secara tunai pada Tahun Pajak yang bersangkutan untuk pengeluaran yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun, termasuk biaya yang merupakan pembayaran di muka

Ketentuan Pemberitahuan dapat menyelenggarakan Pembukuan dengan stelsel  Kas

    • Pemberitahuan harus disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya.
    • Untuk Wajib Pajak yang baru terdaftar, kewajiban pemberitahuan dilakukan paling lambat pada 3 bulan sejak saat terdaftar atau akhir Tahun Pajak tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

DJP menerbitkan surat keterangan Persetujuan atau Penolakan

PERUBAHAN DARI STELSEL AKRUAL MENJADI STELSEL KAS

    1. Penghasilan dan/atau biaya yang sudah diakui saat penggunaan stelsel akrual, tidak lagi diakui saat penggunaan stelsel kas
    2. Penghasilan dan/atau biaya yang belum diakui saat penggunaan stelsel akrual tetapi telah memenuhi syarat pengakuan penghasilan dan/atau biaya berdasarkan stelsel kas, maka penghasilan dan/atau biaya tersebut langsung diakui pada Tahun Pajak terjadinya perubahan menjadi stelsel kas; dan/atau
    3. Nilai sisa buku atas harta berwujud dan/atau harta tak berwujud, tetap disusutkan dan/atau diamortisasi sampai dengan akhir masa manfaat atau saat  pengalihan harta tersebut.

PERUBAHAN DARI STELSEL KAS MENJADI STELSEL AKRUAL

    1. Penghasilan dan/atau biaya yang sudah diakui saat penggunaan stelsel kas, tidak lagi diakui saat penggunaan stelsel akrual;
    2. Penghasilan dan/atau biaya yang belum diakui saat penggunaan stelsel kas tetapi telah memenuhi syarat pengakuan penghasilan dan/atau biaya berdasarkan stelsel akrual, maka penghasilan dan/atau biaya tersebut langsung diakui pada Tahun Pajak terjadinya perubahan menjadi stelsel akrual; dan/atau
    3. Nilai sisa buku atas harta berwujud dan/atau harta tak berwujud, tetap disusutkan dan/atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan Pasal 11 sampai dengan akhir masa manfaat atau saat pengalihan harta tersebut.

"WP yang menyelenggarakan  pembukuan dengan stelsel kas dan Tahun Pajak berikutnya memilih atau menyelenggarakan Pembukuan berdasarkan SAK, Tidak dapat lagi menyelenggarakan Pembukuan dengan stelsel kas  pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya."

"Sejak Tahun Pajak 2022, telah menyelenggarakan Pembukuan Tidak dapat melakukan pencatatan; dan/atau menghitung penghasilan netonya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya."

 KETENTUAN TERKAIT :

PMK   Nomor  54/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan Dan Kriteria Tertentu Serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan Untuk Tujuan Perpajakan

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto