- Wajib Pajak OP,
- BADAN ( CV, PT, KOPERASI)
Banner Iklan :
yang perdaran brutonya dibawah 4,8M
Wajib Pajak yang tidak dikenai PPhberdasarkan PP 23 Tahun 2018?
- WP memilih untuk dikenai PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh (Pasal 17 UUPPh)
- WP badan berbentuk CV atau firma yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
- WP badan memperoleh fasilitas PPh Pasal 31A UU PPh atau Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
- BUT
Penghasilan yang tidak dapat dikenai PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018?
- diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
- diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
- telah dikenai PPh yang bersifat final
- dikecualikan sebagai objek pajak.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018
Pemberitahuan bagi Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkanKetentuan Umum PPh?
- Penyampaian pemberitahuan dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan pengenaan PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh bagi Wajib Pajak tersebut berlaku mulai Tahun Pajak berikutnya.
- terdaftar sejak 1 Juli 2018 - 31 Desember 2018, dapat dikenai PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan
- pemberitahuan paling lambat 31 Desember 2018.
- terdaftar sejak 1 Januari 2019 dapat dikenai PPh Pasal 17 mulai Tahun Pajak terdaftar dengan menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri.
- WP sejak awal Tahun Pajak 2018 sd 30 Juni 2018 tidak memenuhi syarat untuk menggunakan PP 46 namun sejak tanggal 1 Juli 2018 memenuhi ketentuan sebagai WP yang dikenai PPh PP 23 Tahun 2018, WP dapat memilih untuk dikenai PPh Pasal 17 mulai Tahun Pajak 2018 sepanjang WP menyampaikan pemberitahuan paling lambat pada 31 Desember 2018.
Perlakuan PPh bagi Wajib Pajak badan tertentu berbentuk CV atau firma?
Tidak dapat menggunakan PP 23 :
dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus, menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
satu pemilik CV atau firma memiliki keahlian khusus,sehubungan dengan pekerjaan bebas, sedangkan pemilik yang lain tidak memiliki keahlian khusus, menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
Perlakuan PPh bagi Wajib Pajak badan berupa bank, bank perkreditan rakyat, koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan mikro, lembaga pemberi dana pinjaman, dan/atau badan yang melakukan usaha gadai?
penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh dapat dikenai PPh bersifat final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan
DPP PP 23 :
pendapatan bunga, fee, komisi, dan seluruh penghasilan yang terkait dengan pemberian kredit/pinjaman, tidak termasuk pembayaran pokok kredit/pinjaman; dan penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan atas simpanan di bank lain, serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak bank/bank perkreditan rakyat
Perlakuan atas PPh PP 23 yang telah dipotong atau dipungut atau disetor sendiri bagi Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan dan/atau pencabutan Surat Keterangan
wajib melaksanakan kewajiban PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh terhitung sejak saat tidak terpenuhinya kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP 23
Pembayaran dan/atau pemotongan PPh PP 23 dianggap sebagai angsuran PPh Tahun Pajak yang bersangkutan
Kompensasi kerugian bagi Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018?
dapat melakukan kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan :
- kompensasi kerugian dilakukan mulai Tahun Pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 Tahun Pajak;
- Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah antara penghasilan yang dikenai PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh dan penghasilan yang dikenai PPh final;
- Tahun Pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP 23 tetap diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu tersebut; dan
- kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP 23 tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya, kecuali terdapat kerugian dari penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final.
Penghitungan angsuran PPh Pasal 25?
Dalam hal WP selain menerima penghasilan yang dikenai PP 23 juga memperoleh penghasilan yang dikenai PPh Pasal 17, atas penghasilan yang dikenai PPh Pasal 17 tetap dikenai kewajiban pembayaran angsuran PPh sesuai ketentuan dalam Pasal 25
PENEGASAN LAINNYA
- WP PP 23 Wajib memiliki NPWP
- WP memiliki tempat kedudukan usaha dan tempat tinggal berbeda tetapi dalam 1 KPP tidak perlu ada NPWP Cabang
- WP memiliki 2 tempat usaha di satu KPP yang sama dan berbeda dengan tempat tinggal, NPWP cabang cukup 1 saja.
- Tahun 2017 peredaran bruto telah melebihi 4.8M dan Tahun 2018 tidak lebih dari 4,8M, WP tidak dapat menggunakan PP 23 di Tahun 2018.
- Tetap memiliki kewajiban pencatatan bagi WP yang tidak menyelenggarakan Pembukuan
- Pengembalian barang atau pembatalan jasa dimaksud dapat menjadi pengurang penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018 pada saat terjadi pengembalian barang atau jasa.
- Pelunasan PPh dengan cara disetor sendiri atau dipotong oleh pemotong atau pemungut pajak.
- Penyetoran sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan KJS 411128 420
- Saat terutang PP 23 tersebut sama dengan saat terutang PPh yang menjadi dasar pemotongan (dalam hal ini adalah PPh Pasal 23) yaitu pada saat yang terjadi terlebih dahulu antara pembayaran dan saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.
- Pemotong tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 22 terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan yang melakukan transaksi impor atau pembelian barang dan Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan.
- Tidak menyerahkan surat keterangan dipotong sesuai ketentuan PPh.
- Terlanjur di potong PPh Pasal 23 oleh pemotong maka WP menyetorkan sendiri PPh Final PP 23, dilakukan permohonan pengembalian yang seharusnya tidak terutang atau di kreditkan.
- Pemotong wajib menyetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan kode KJS 411128 423, wajib memberikan SSP ke WP yang dipotong.
- Masa transisi 2018, masa Januari sd Juni 2018 tidak menggunakan PP 46 dan Juli sd Desember 2018 menggunakan PP 23, pelaporan SPT tahunan:
-
- Jan sd Juni dikenakan Pajak tidak final dan Jul sd Desember dikenakan PPh Final
- Biaya jan sd Juni dapat dikurangkan dan Jul sd Desember tidak dapat dikurangkan
- Angsuran pasal 25 dan bupot tidak final dapat dikreditkan.
- Bukti pembayaran PP 23 di laporkan dalam penghasilan yang dikenakan PPh Final
KETENTUAN TERKAIT
Surat Edaran Nomor SE - 46/PJ/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu