BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

Peraturan fasilitas tax holiday terbaru BKPM

Peraturan Tax Holiday Sesuai Ketentuan BKPM Nomor 7 Tahun 2020 Dan PMK 130 Tahun 2020

PERUBAHAN  DALAM  PERATURAN  BKPM NOMOR  7/2020, PENAMBAHAN BIDANG USAHA DAN JENIS  INDUSTRI PIONIR YANG DAPAT DIBERIKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

  • Perubahan lampiran Peraturan BKPM No. 7/2020 dibandingkan dengan lampiran peraturan sebelumnya, yakni Peraturan BKPM No. 9/2019
  • Pemerintah memperluas bidang usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tax holidaydari sebanyak 174 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi 185 KBLI.
  • Banner Iklan :

  • Terdapat 3 KBLI baru dalam kategori industri kimia dasar organik yang bersumber dari migas dan/atau batu bara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi, yakni industri yang menghasilkan polyethilena film, industri yang menghasilkan aspal, dan industri yang menghasilkan katalis.
  • Terdapat 2 KBLI baru dalam kategori industri yang menghasilkan vitamin dan industri kendaraan listrik roda dua atau tiga.

NILAI INVESTASI BARU DAN FASILITAS SESUAI PMK 130 TAHUN 2020

Nilai Investasi Baru

Prosentase dan Jangka Waktu Pengurangan Pajak

100 Milyar sd  kurang

dari 500 Milyar

50% selama 5 Tahun + 25% selama 2 Tahun

500 Milyar sd 1 Triliun

100% selama 5 Tahun + 50% selama 2 Tahun

1 Triliun sd 5 Triliun

100% selama 7 tahun + 50% selama 2 Tahun

5 Triliun sd 15 Triliun

100% selama 10 Tahun + 50% selama 2 Tahun

15 Triliun sd 30 Triliun

100% selama 15 Tahun  + 50% selama 2 Tahun

Lebih dari 30 Triliun

100% selama 20 Tahun + 50% selama 2 Tahun

 

KRITERIA YANG DAPAT MENGAJUKAN TAX HOLIDAY

Kriteria sesuai PMK 130/2020  adalah :

  1. merupakan Industri Pionir;
  2. berstatus sebagai badan hukum Indonesia;
  3. melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan:

    1. keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
    2. keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;
    3. pemberitahuan mengenai pemberian pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya berdasarkan Pasal 29 A Peraturan Pemerintah mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan; dan
    4. keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan pada Kawasan Ekonomi Khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus;

  4. mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp 100.000.000.000,00
  5. memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan; dan
  6. berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan Pajak Penghasilan badan.

SURAT  PERMOHONAN PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

Permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan melalui online single submission, Dalam hal online single submission belum tersedia  dilakukan secara luar jaringan (luring).

(formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PMK 130/2020)

Kelengkapan Permohonan :

  1. fotokopi NIB;
  2. fotokopi izin usaha/izin prinsip/izin perluasan;
  3. fotokopi nomor pokok wajib pajak;
  4. surat pernyataan belum mulai berproduksi komersial;
  5. surat pernyataan memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal;
  6. surat pernyataan berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
  7. rincian aktiva tetap wajib pajak dalam rencana nilai penanaman modal;
  8. surat keterangan iscal para pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perubahan terakhir;
  9. surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pimpinan perusahaan.

BAGAIMANA JIKA BIDANG USAHA TIDAK TERCANTUM DALAM LAMPIRAN KETENTUAN BKPM

Selain Persyaratan seperti disebutkan diatas, terdapat tambahan lampiran yaitu :

  1. kajian pemenuhan kriteria Industri Pionir, diantaranya berupa:

    1. penjelasan alur proses produksi atas kegiatan usaha dan cakupan produk;
    2. proyeksi laporan keuangan berikut Pajak Penghasilan (PPh) yang dibebaskan dan PPh yang dibayarkan setelah mendapatkan fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan serta pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai dari Saat Mulai Berproduksi;
    3. data pendukung untuk masing-masing kriteria kuantitatif Industri Pionir sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.

  2. penghitungan sendiri kriteria kuantitatif Industri Pionir dengan skor mencapai paling sedikit 80 (pertunjuk perhitungan terdapat dalam Peraturan BKPM Nomor 7/2020)

KEPUTUSAN PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

Atas permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan  yang dinyatakan lengkap dan benar, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Penghasilan Badan  diterbitkan paling lambat 5 (lima) Hari sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar.

KAPAN MULAI PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

Pengurangan Pajak Penghasilan badan mulai  dimanfaatkan Wajib  Pajak sejak tahun pajak:

  1. Saat Mulai Berproduksi Komersial; atau
  2. Saat seluruh rencana penanaman modal baru telah direalisasikan bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah

KETENTUAN TERKAIT :

  1. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Rincian Bidang Usaha Dan Jenis Produksi Industri Pionir Serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto