BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

New official Coronavirus name adopted by World Health Organisation is COVID-19. Inscription COVID-19 on blue background

Perluasan Insentif Pajak PMK 44 terkait Covid

Insentif PPh Pasal 21 DTP

Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah  atas penghasilan yang diterima  Pegawai dengan kriteria:

  1. Banner Iklan :

  2. Pegawai yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari  (lamp. A) 1062 bidang usaha tertentu *atau menerima penghasilan dari perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE  atau izin KB /PDKB
  3. Memiliki  NPWP
  4. Penghasilan bruto (tetap dan teratur) disetahunkan tidak lebih dari Rp200juta

WP wajib menyampaikan PEMBERITAHUAN melalui lamam pajak.go.id, dan insentif berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan sd masa pajak September 2020.

PPh ditanggung pemerintah wajib diberikan tunai ke pegawai dan tidak diperhitungkan sebagai Penghasilan Kena Pajak bagi pegawai, sehingga pegawai akan menerima penghasilan penuh tanpa potongan pajak.

Laporan realisasi disampaikan melalui pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya

Insentif  PPh Final UMKM DTP

Fasilitas PPh Final 0,5%  Ditanggung Pemerintah  atas penghasilan yang  diterima UMKM

UMKM tidak melakukan penyetoran PPh Final  dan Pemotong atau Pemungut  tidak melakukan pemotongan apabila bertransaksi denganUMKM yang telah menyerahkan  Surat Keterangan

Jangka waktu PPh Final ditanggung Pemerintah mulai masa April  sampai dengan 30 September 2020

Pemotong wajib membuat kode billing dengan cap PPh Final ditanggung pemerintah eks PMK……dan diserahkan ke UMKM

Laporan realisasi disampaikan oleh UMKM  melalui pajak.go.id dilampiri dengan kode billing dari pemotong paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya

Insentif  PPh Pasal 22

Fasilitas pembebasan PPh 22 Impor melalui SKB PPh Pasal 22 Impor kepada Wajib Pajak:

    1. Yang bergerak di salah satu dari  431 bidang  usaha tertentu* ; atau
    2. Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE atau izin KB
    3. Permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor diajukan secara tertulis atau melalui saluran lain kepada KPP Wajib Pajak terdaftar

Jangka waktu pembebasan berlaku sejak tanggal SKB diterbitkan  sampai dengan 30 September 2020

Laporan realisasi disampaikan  melalui pajak.go.id paling lambat tanggal 20 Juli  2020 dan 20 Oktober 2020

Insentif PPh Pasal 25

Fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25  dari  yang seharusnya dibayar, bagi wajib pajak yang:

    1. Yang bergerak di salah satu dari 846  bidang  usaha tertentu* ; atau
    2. Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE atau Izin KB

Pengurangan sebesar 30%

WP wajib menyampaikan PEMBERITAHUAN  melalui Pajak.go.id  ke KPP wajib pajak terdaftar

Jangka waktu pengurangan berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan sampai dengan masa September 2020

Laporan realisasi disampaikan  melalui pajak.go.id paling lambat tanggal 20 Juli  2020 dan 20 Oktober 2020

Insentif PPN

Fasilitas restitusi PPN dipercepat bagi PKP berisiko rendah dengan kriteria:

    1. Yang bergerak di salah satu dari 431 bidang usaha tertentu *; atau
    2. Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE atau Izin KB

Fasilitas pengembalian pendahuluan atas SPT PPN LB dengan jumlah Lebih Bayar paling banyak Rp 5 miliar

SPT PPN LB yang mendapat fasilitas meliputi SPT Masa  Pajak April-September 2020, dan disampaikan paling lama 31 Oktober 2020.

PKP tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah. Dirjen Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah.

KETENTUAN TERKAIT

  1. PMK  Nomor 44/Pmk.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
  2. SE - 29/PJ/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangannomor 44/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto