Insentif PPh Pasal 21 DTP
Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria:
WP wajib menyampaikan PEMBERITAHUAN melalui lamam pajak.go.id, dan insentif berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan sd masa pajak September 2020.
PPh ditanggung pemerintah wajib diberikan tunai ke pegawai dan tidak diperhitungkan sebagai Penghasilan Kena Pajak bagi pegawai, sehingga pegawai akan menerima penghasilan penuh tanpa potongan pajak.
Laporan realisasi disampaikan melalui pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
Insentif PPh Final UMKM DTP
Fasilitas PPh Final 0,5% Ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima UMKM
UMKM tidak melakukan penyetoran PPh Final dan Pemotong atau Pemungut tidak melakukan pemotongan apabila bertransaksi denganUMKM yang telah menyerahkan Surat Keterangan
Jangka waktu PPh Final ditanggung Pemerintah mulai masa April sampai dengan 30 September 2020
Pemotong wajib membuat kode billing dengan cap PPh Final ditanggung pemerintah eks PMK……dan diserahkan ke UMKM
Laporan realisasi disampaikan oleh UMKM melalui pajak.go.id dilampiri dengan kode billing dari pemotong paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
Insentif PPh Pasal 22
Fasilitas pembebasan PPh 22 Impor melalui SKB PPh Pasal 22 Impor kepada Wajib Pajak:
Jangka waktu pembebasan berlaku sejak tanggal SKB diterbitkan sampai dengan 30 September 2020
Laporan realisasi disampaikan melalui pajak.go.id paling lambat tanggal 20 Juli 2020 dan 20 Oktober 2020
Insentif PPh Pasal 25
Fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dari yang seharusnya dibayar, bagi wajib pajak yang:
Pengurangan sebesar 30%
WP wajib menyampaikan PEMBERITAHUAN melalui Pajak.go.id ke KPP wajib pajak terdaftar
Jangka waktu pengurangan berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan sampai dengan masa September 2020
Laporan realisasi disampaikan melalui pajak.go.id paling lambat tanggal 20 Juli 2020 dan 20 Oktober 2020
Insentif PPN
Fasilitas restitusi PPN dipercepat bagi PKP berisiko rendah dengan kriteria:
Fasilitas pengembalian pendahuluan atas SPT PPN LB dengan jumlah Lebih Bayar paling banyak Rp 5 miliar
SPT PPN LB yang mendapat fasilitas meliputi SPT Masa Pajak April-September 2020, dan disampaikan paling lama 31 Oktober 2020.
PKP tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah. Dirjen Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah.
KETENTUAN TERKAIT
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto