CARA PENGAJUAN WAJIB PAJAK NON EFEKTIF
SIAPA YANG DIMAKSUD WP NON EFEKTIF?
Wajib Pajak Non Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan NPWP, setelah ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif tidak terdapat kewajiban untuk melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan.
KRITERIA APA AGAR DAPAT DITETAPKAN SEBAGAI WP NE?
Kriteria WP yang dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif baik melalui permohonan atau secara jabatan oleh DJP adalah:
-
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP;
- Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;
- Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut;
- Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP;
- Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;
- Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
- Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
- Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
PERMOHONAN WP NE MELALUI APA?
Pemohonan dapat dilakukan tertulis atau secara elektronik, permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara elektronik dapat dilakukan melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, berupa:
-
- Aplikasi Registrasi;
- contact center, dan/atau
- saluran tertentu lainnya.
serta dilampiri dengan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria. ( form permohonan ada dalam lampiran PER 04 Tahun 2020)
BERAPA LAMA PROSES PERMOHONAN NON EFEKTIF DI KPP?
Keputusan SK WP NE diterima atau ditolak diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menerbitkan BPE atau BPS.
BAGAIMANA CARA MENGAKTIFKAN KEMBALI WP NON EFEKTIF?
Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif
KPP dapat secara Jabatan mengaktifkan kembali status WP Non efektif apabila terdapat kondisi:
-
- Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
- Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak;
- Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak diketahui atau ditemukan alamatnya; atau
- Wajib Pajak melakukan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.
KETENTUAN TERKAIT
Pasal 24 sd Pasal 33 dalam PER – 04/PJ/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajibpajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak