BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

PPN ATAS TRANSAKSI E COMMERCE

PPN atas Transaksi Digital PMSE [Perdagangan Melalui Sistem Elektronik]

PPN atas Transaksi Digital PMSE [Perdagangan Melalui Sistem Elektronik]

SIAPAKAH PELAKU USAHA PMSE ?

  • Pedagang Luar Negeri 
  • Banner Iklan :

  • PPMSE Luar Negeri
  • PPMSE Dalam Negeri  

Pelaku PMSE secara administrasi perpajakan terdaftar di KPP Badora 

OBJEK PPN PMSE ?

Penyerahan BKP Tidak Berwujud Dan JKP Dari Luar Daerah Pabean Ke Daerah Pabean melalui PMSE

SIAPAKAH YANG MEMUNGUT PPN PMSE ?

Pihak yang ditunjuk sebagai pemungut dan/atau penyetor adalah :

    1. Pedagang Luar Negeri  Dan Penyedia  Jasa Luar Negeri  Langsung Bertransaksi Dengan Pembeli di Indonesia maka yang Ditunjuk Sebagai Pemungut Adalah  :  Pedagang Luar Negeri  Dan Penyedia Jasa Luar Negeri 
    2. Pedagang Luar Negeri  Dan Pemberi Jasa Luar Negeri  Langsung Bertransaksi Dengan Pembeli Melalui Ppmse Luar Negeri Atau PPMSE  Dalam Negeri  maka yang Ditunjuk Sebagai Pemungut Adalah  :  Pedagang Luar Negeri  Dan Pemberi Jasa Luar Negeri , PMMSE Luar Negeri, Atau PPMSE Dalam Negeri
    3. Belum Ada Penunjukan dari Dirjen Pajak maka Pembeli berkewajiban menyetor sendiri.

DEFINISI BKP TIDAK BERWUJUD ?

    1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
    2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
    3. penggunaan pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
    4. penggunaan bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada huruf a, penggunaan atau hak menggunakan peralatan perlengkapan tersebut pada huruf b, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada huruf c, berupa:
    5. penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya,yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
    6. penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; dan
    7. penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio                                                         komunikasi;
    8. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
    9. perolehan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

KRITERIA YANG DI TUNJUK SEBAGAI PEMUNGUT PPN PMSE?

    1. Nilai Transaksi Dengan Pembeli Barang Dan/Atau Penerima Jasa Di Indonesia Melebihi Jumlah Tertentu Dalam 12 (Dua Belas) Bulan; Dan/Atau
    2. Jumlah Traffic Atau Pengakses Melebihi Jumlah Tertentu Dalam 12 (Dua Belas) Bulan.

Pemungut Dan Kriteria  Yang Di Tunjuk Ditetapkan Oleh Dirjen Pajak.

KRITERIA PEMBELI DI YANG DIPUNGUT PPN PMSE ?

    1. bertempat tinggal, bertempat kedudukan, alamat korespondensi, penagihan atau saat registrasi yang dipilih adalah indonesia
    2. melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi di Indonesia; dan/atau
    3. bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.

TARIF PPN PMSE ?

10 % X DPP ( NILAI YANG DIBAYARKAN )

PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN  OLEH PELAKU USAHA PMSE YANG DITUNJUK?

  • Bukti Pemungutan  : commercial invoice, billing, order  receipt, atau dokumen sejenis, dokumen tersebut termasuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
  • Penyetoran : paling lama akhir bulan berikutnya
  • Pelaporan  : setiap triwulan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode  triwulan berakhir.

KETENTUAN TERKAIT 

  1. PERPU NOMOR 1 TAHUN 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
  2. PER - 07/PJ/2020 Tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak Dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik Dan/Atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya
  3. PMK NOMOR 48/PMK.03/2020 Tentang  Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau  Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

 

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto