BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

prosedur dan tata cara penagihan pajak

Prosedur Dan Tata Cara Penagihan Pajak

Setiap Wajib Pajak wajib membayar Utang Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan,  Atas Utang Pajak tersebut  Wajib Pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran Utang Pajak.  Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, dilakukan tindakan penagihan Pajak.

PEJABAT YANG DITUNJUK UNTUK PENAGIHAN

Pejabat yang ditunjuk dan berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak.

    Banner Iklan :

  1. Kepala Kantor Wilayah; dan/atau
  2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

TUGAS JURU SITA

  1. melaksanakan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;              
  2. memberitahukan Surat Paksa;
  3. melaksanakan Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan; dan
  4. melaksanakan Penyanderaan berdasarkan surat perintah Penyanderaan.

TINDAKAN PENAGIHAN                                                              

Tindakan penagihan Pajak  meliputi:

  1. menerbitkan Surat Teguran;
  2. menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa;
  3. melaksanakan Penyitaan;
  4. melakukan pengumuman lelang dan lelang, untuk Barang sitaan yang dilakukan penjualan secara lelang;
  5. menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan Barang sitaan, untuk Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang;
  6. mengusulkan Pencegahan;
  7. melaksanakan Penyanderaan; dan/atau
  8. menerbitkan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus.

TAHAPAN PROSES PENAGIHAN

  1. Pejabat menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran Utang Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak.
  2. Apabila setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak.
  3. Apabila setelah lewat waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan dan Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Pajak.
  4. Dalam hal Penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, Pejabat melakukan permintaan Pemblokiran terlebih dahulu.
  5. Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan pengumuman lelang atas Barang sitaan yang akan dilelang.
  6. Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan penjualan Barang sitaan Penanggung Pajak melalui kantor lelang negara.
  7. Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan terhadap Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat segera menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan Barang sitaan.
  8. Dalam hal telah dilakukan upaya penjualan Barang sitaan secara lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang Pejabat dapat mengusulkan Pencegahan.
  9. Pengusulan Pencegahan dapat dilakukan setelah tanggal Surat Paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan Penyitaan, pelaksanaan Penyitaan, atau penjualan Barang sitaan, dalam hal:

    1. Objek Sita tidak dapat ditemukan;
    2. Utang Pajak sebagai dasar penagihan Pajak mendekati daluwarsa penagihan;
    3. berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
    4. terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya;atau
    5. terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.

  10. Dalam hal terhadap Penanggung Pajak telah dilakukan Pencegahan, Penyanderaan dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak dalam jangka waktu paling cepat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa Pencegahan atau berakhirnya masa perpanjangan Pencegahan.
  11. Penyanderaan dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, dalam hal:

    1. Utang Pajak sebagai dasar penagihan Pajak mendekati daluwarsa penagihan;
    2. terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
    3. terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.

KETENTUAN TERKAIT :

  1. Pasal 18, 19, 20, 21, 22 UU Nomor 28 TAHUN 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  2. UU Nomor 19 TAHUN 1997 stdd UU Nomor 19 TAHUN 2000  tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa
  3. PP 74 TAHUN 2011 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Perpajakan
  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto