BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

sanksi suku bunga acuan menteri keuangan bulan Desember 2020

Sanksi Administrasi Pajak Sesuai Suku Bunga Acuan Menteri Keuangan Bulan Desember 2020

Suku Bunga Acuan Menteri Keuangan Sanksi Administrasi Bulan Desember 2020

Banner Iklan :

No.

Jenis Sanksi

Pasal UU KUP

Sanksi/Bulan

1

Bunga penagihan

Pasal 19 (1)

0,53%

Angsuran/Penundaan Bayar

Pasal 19 (2)

Kurang Bauar Penundaan SPT Tahunan

Pasal 19 (3)

2

Pembetulan SPT

Pasal 8 (2)(2a)

0,94%

Terlambat Bayar

Pasal 9 (2a)(2b)

Pajak tidak/kurang dibayar akibat salah tulis/hitung atau PPh tahun berjalan

Pasal 14(3)

3

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT

Pasal 8(5)

1,36%

4

Sanksi SKPKB

Pasal 13(2)

1,78%

Pengembalian PM dari PKP gagal produksi

Pasal 13 (2a)

 

KETENTUAN TERKAIT :

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 52/KM.10/2020 Tentang  Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Desember 2020 Sampai Dengan 31 Desember 2020

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto