Sanksi Administrasi Pajak Sesuai Suku Bunga Acuan Menteri Keuangan Bulan November 2020

Suku Bunga Acuan Menteri Keuangan Sanksi Administrasi Bulan November 2020

No.

Jenis Sanksi

Pasal UU KUP

Sanksi/Bulan

1

Bunga penagihan

Pasal 19 (1)

0,57%

 

Angsuran/Penundaan Bayar

Pasal 19 (2)

 

Kurang Bauar Penundaan SPT Tahunan

Pasal 19 (3)

2

Pembetulan SPT

Pasal 8 (2)(2a)

0,99%

 

Terlambat Bayar

Pasal 9 (2a)(2b)

 

Pajak tidak/kurang dibayar akibat salah tulis/hitung atau PPh tahun berjalan

Pasal 14(3)

3

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT

Pasal 8(5)

1,40%

4

Sanksi SKPKB

Pasal 13(2)

1,82%

 

Pengembalian PM dari PKP gagal produksi

Pasal 13 (2a)

 

KETENTUAN TERKAIT :

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia  Nomor 540/KMK.010/2020 Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga