TUJUAN
PenciptaanTenaga Kerja Berkualitas Dalam rangka menciptakan tenaga kerja yang berkualitas dan berdaya saing tinggi, diperlukan adanya program link and match antara kebutuhan dunia usaha dan dunia industri dengan kemampuan atau kompetensi dari sumber daya manusianya. Pemerintah perlu mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri untuk ikut terlibat dalam kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu sesuai kebutuhan dari dunia usaha dan dunia industri, melalui pemberian fasilitas perpajakan dalam bentuk super deduction.
SUBJEK PENERIMA FASILITAS
Banner Iklan :
- Mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusiayang berbasis kompetensi tertentu.
- Memiliki perjanjian kerjasama dgn SMK,MA Kejuruan, PT progam Diploma, BLK, atau instansi yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang ketenaga kerjaan Pusat, Pemerintah Provinsi,atau Pemerintah Kabupaten/Kota
- Tidak dalam Keadaan rugi Fiskal pada Tahun Pajak Pemanfaatan
BENTUK FASILITAS
Pengurangan penghasilan bruto paling Tinggi sebesar 200% dari biaya yangdikeluarkan,meliputi:
- 100% dari biaya yang dapat dibebankan sehubungan dengan kegiatan.
- Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan
BENTUK KEGIATAN
Praktik kerja dan/atau pemagangan yang di ikuti oleh:
- siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di SMK atau MA kejuruan;
- mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di PT program diploma;
- Peserta latih,instruktur,dan/atau tenaga kepelatihan di BLK; dan/atau
- perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun yang dikoordinasikan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota, yang dilakukan Wajib Pajakditempat usaha Wajib Pajak
Pembelajaran yang dilakukan oleh pihak yang ditugaskan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri untuk mengajar di SMK, MA kejuruan, PT program diploma pada pendidikan vokasi, dan/atau BLK
JENIS BIAYA
- Penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan dan biaya penunjang fasilitas fisik khusus meliputi listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan
- Instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing
- Barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan
- Honorarium diberikan kepada siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik/pelatih.
- Biaya sertifikasi kompetensi bagi peserta dan pendidik/pelatih.
KETENTUAN TAMBAHAN PENGURANG PALING TINGGI 100%
- Biaya Depresiasi dan Amortisasi atas Fasilitas dibebankan saat mulai kegiatan
- Selain Biaya Depresiasi/Amortiasi dibebankan sekaligus di tahun bersangkutan
- Biaya Depresiasi dan Amortisasi dihitung proporsional apabila kegiatan tidak penuh satu tahun
- Perhitungan secara proporsional apabila biaya tidak dapat dipisahkan antara untuk keperluan komesial dan untuk pemagangan.
- Biaya Honor atas Peserta yang mempunyai hubungan istimewa dengan WP tidak mendapat
- Apabila menggunakan fasilitas dan barang komersial maka biaya yang dapat dikurangkan hanya honor pengajar dan honor peserta serta biaya sertifikasi
- Tambahan pengurang Tidak menyebabkan rugi fiskal tahun berjalan, apabila menyebahkan kerugian maka besar tambahan adalah sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiscal
- Biaya Depresiasi dan Amortisasi atas fasilitas yang telah mendapat fasilitas Pasal 31A UU PPh / Pasal 29A PP 45 /2019 tidak dapat fasilitas Prosedur
ISI PERJANJIAN KERJA SAMA
Isi perjanjian kerjasama paling tidak terdapat :
- nomor dan tanggal perjanjian kerja sama;
- nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- jenis kompetensi yang diajarkan;
- nama sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, balai latihan kerja, dan/atauinstansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerinta KabupatenKota;
- tanggal efektif dan masa berlakunya kerjasama;
- perkiraan jumlah peserta praktik kerja dan/ atau pemagangan;
- perkiraan jumlah pegawai dan/ atau pihak lain yang ditugaskan dalam kegiatan pembelajaran; dan perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya.
LAPORAN TAHUNAN
Laporan Tahunan Ke KPP paling lambat Saat lapor SPT Tahunan, apabila Tidak lapor, terbit surat teguran paling lambat 14 hari wajib menyampaian
TAMBAHAN PENGURAN TIDAK DITOLAK APABILA
- Tidak membuat Perjanjian
- Tidak sesuai rencana kompetensi
- Tidak malakuan prosedur pemberitahuan
- Tidak menyampaikan laporan Tahunan
KETENTUAN TERKAIT
- PP 45 TAHUN 2019 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
- PMK 128 /PMK.010/2019 Tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, Dan/Atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu