Surat Keterangan Fiskal (SKF)

DEFINISI SKF

    • Surat Keterangan Fiskal yang selanjutnya disingkat SKF adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat
      Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan
      memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.
      (Pasal 1 angka 2 PER-03/PJ/2019)

CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN SKF 

    1. Melalui laman DJP Online . (Pasal 2 ayat (1) PER-03/PJ/2019) atau
    2. Mengajukan Permohonan Surat Keterangan Fiskal diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP tempat WP terdaftar,  sesuai dalam Lampiran huruf  B PER-03/PJ/2019

SYARAT AGAR DAPAT DIBERIKANNYA SURAT KETERANGAN FISKAL KEPADA WP

  1. Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan SKF adalah Wajib Pajak Pusat;
  2. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir;
  3. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir untuk Wajib Pajak Pusat dan/atau Wajib Pajak Cabang apabila ada, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang  perpajakan;
  4. tidak mempunyai Utang Pajak di KPP tempat Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang terdaftar, atau mempunyai Utang Pajak namun atas keseluruhan Utang Pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur  dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP; dan
  5. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

LAIN -LAIN

  • SKF berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan.
  • Dalam hal Wajib Pajak Pusat mempunyai cabang, SKF yang diajukan oleh NPWP Pusat  juga untuk Wajib Pajak Cabang.

KETENTUAN TERKAIT

PER-03/PJ/2019  tentang tata cara pemberian surat keterangan fiskal (SKF)